Protes Pemprov Lampung Gusur Bangunan Warga Lamsel, DPRD: Hargai Proses Hukum!

0
151

Trustmedia.id, Bandar Lampung – Walaupun status lahannya masih dalam sengketa, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tetap menggusur bangunan di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel), awal pekan ini.

Tindakan Pemprov Lampung yang terkesan tidak menghormati hukum itu menuai protes dari Ketua Komisi II DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi.

Dia menilai, Pemprov Lampung tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

Diketahui, warga sedang mengajukan gugatan ke pengadilan terkait keabsahan lahan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Pemprov Lampung. Seharusnya pemerintah menghargai terlebih dahulu proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Pemprov Lampung sangat kurang sosialisasi, informasi, bahkan dialog kepada masyarakat tidak ada,” ujar Wahrul, saat meninjau lokasi penggusuran, Rabu (21/4/2021).

Selain itu, politisi NasDem dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lampung Selatan itu juga menilai tindakan Pemprov Lampung terhadap warga sekitar kurang bermusyawarah.

Sehingga timbul tindakan yang semena-mena karena tanpa adanya surat peringatan, lalu secara tiba-tiba menggusur lahan di daerah yang berbatasan dengan Bandar Lampung itu.

“Rencana ke depannya, Kami masih menunggu laporan masyarakat terkait permasalahan ini, karena sudah masuk ranah pengadilan. Nanti akan kami cek ke lokasi untuk memastikan seperti apa permasalahannya,” jelas Wahrul, dilansir Suaralampung.

Pasca penggusuran, menyisakan banyak cerita dan rintihan para penghuninya.

Warga yang juga jadi korban penggusuran, Adi Giwox Saputra (47) sehingga rumah dan ruko bangunannya hanya tinggal puing-puing saja mengungkapkan jika dia mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.

“Kami masih mengungsi di rumah warga atau tetangga yang berada sekitar Way Huwi. Kami sebenarnya tidak ingin melakukan penggugatan, hanya ingin difasilitasi untuk mediasi dengan Pemprov Lampung. Tapi tidak ada titik temu,” tuturnya.

Dengan alasan itu, warga pemilik lahan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda.

Ada sekitar 12 ruko, empat rumah permanen, dan lima rumah bedeng yang sudah dihancurkan.

Warga berharap Pemprov Lampung ada itikad baik untuk melakukan pembayaran ganti rugi bangunan yang digusur. (*)

FOTO: Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi (peci hitam) meninjau lokasi penggusuran di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. (Lampungpro)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini