Proses Lelang Bank Eka Kotabumi Diduga Ada Main Mata
Lampung Utara- Trust media.id
Lelang yang dilakukan Bank Eka Cabang Kotabumi di duga kuat main mata. Pasal setelah proses lelang yang di gelar oleh KPKNL Metro pada tanggal 15 Mei 2025 pihak Bank tidak mengumumkan siapa pemenag lelang secara Online meskipun proses lelang nya secara online.
Hal itu menjadi pertanyaan besar bagi nasabah atau debitur, sementara proses lelang tersebut di tutup pada tanggal 15 Mei 2025 pada pukul 14.15 WIB sesuai waktu server lelang. go.id.
“Dari proses lelang itu kami baru di hubungi oleh TZ melalui telpon pada selasa 20 Mei 2025″ Kata nasabah. Kamis 23/5
Menurut nasabah TZ menghubungi dirinya hanya meminta NPWP dan bukti pajak untuk kelengkapan berkas berkas dan tidak menyebutkan siapa pemenang lelangnya.
” Cuma bilang kalau masalah rumah jaminan sudah sudah ada yang menang, tinggal di lengkapi berkas berkasnya nanti di anter kerumah” Imbuh suami debitur.
Sementara itu Penasehat hukum Nasabah dari Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtra Rozali sangat menyayangkan mekanisme lelang tersebut.
Menurutnya pihak Bank seharusnya ada pemberitahuan pada kami obyek lelang itu sudah ada yang berminat menawar atau sudah ada pemenang lelang nya.
“Seharusnya pihak bang setelah proses lelang di tutup ada pemberitahuan siapa pemenang nya ini kan ada hak hak debitur juga” Ujarnya.
Ia menambahkan proses lelang ini terkesan ditutup tutupi seharusnya di buka secara umum sesuai dengan proses lelangnya di buka untuk umum.
“Ini terkesan bagian penyelamatan aset ini ada apa seperti ada pemaksaan”katanya.
Saat di tanya apa langkah kedepan dengan proses lelang dan di duga ada konspirasi pada bagian penyelamatan aset dirinya menjawab dengan obyektif akan melakukan langkah langkah hukum.
” Kami selaku kuasa hukum debitur akan melakukan upaya hukum terkait jaminan yang menjadi obyek lelang”tukasnya.
Diberikan sebelum nya Proses lelang satu unit rumah di jalan Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari yang di selenggarakan Bank Eka Cabang kotabumi di duga sarat penyimpanan oleh tim penyelamatan aset Bank tersebut. Pasalnya sebelum proses lelang di buka pada tanggal 15 Mei 2025 ini Debitur ingin menbayar tungakan tapi ditolak oleh Tim Penyelamatan Aset berinisial TZ.
Hal itu di ungkapan oleh Nasabah bahwa keluarga siap membayar uang tugakan sebesar 100 jt terapi pihak penyelamatan aset meminta harus di lunasi senilai 280 jt.
“Kami sudah bertemu dengan pak Deni ini bisa bu di bayar tunggakan yang 2 tahun nanti di Restrukturisasi” Kata keluarga di amini Juga oleh Nasabah. Rabu (14/05/2025)
Nasabah menambabkan TZ beberapa kali menghubungi meminta untuk di jual rumah tersebut dan mengarahkan pada seseorang warga keturunan Tionghoa berinisial CL yang merupakan nasabah ViP.
“Mas TZ telpon tetap harus di lunasi atau di jual gak bisa kalau mau di bayar tunggakan nya”jelasnya.
Bahakan TZ meminta pada keluarga pemilik rumah pembatalan lelang harus ada alasan nya belum lagi harus bayar media.
“Gak bisa bu, pembatalan lelang soalnya udah masuk media dan medianya harus di kasih uang” Imbuh keluarga pemilik rumah.(Tim)