Trustmedia. Id, (Lampung Timur) – Pengaduan atas Dugaan kasus pencabulan oleh berinisial Win ( 39) asal Desa Dono Mulyo Kecamatan Bumi Agung dan Ri ( 19) asal Dusun Bukem Desa Mataram Lampung Timur berlanjut hingga dilakukan Pra rekontruksi oleh Polres Lampung Timur, (25/8/2021).
Kedua oknum yang dilaporkan polisi oleh TW warga Sambi Karto Kecamatan Sekampung didampingi oleh kuasa hukumnya Ardhat Putra Kesuma dari perhimpunan bantuan hukum dan hak azazi manusia Indonesia wilayah lampung 25 Agustus 2021.
Lebih lanjut menurut kuasa hukum tuduhan yang dilakukan pelapor adalah tiga orang, akan tetapi satu diantaranya menghilang hingga kini dalam pencaharian pihak berwajib.
” Kami datang ke Polsek Sekampung karena mendengar kedua klien kami dilaporkan oleh pelapor atas dugaan perkosaan, maka kami menyerahkan diri atas inisiatif kami, ” Jelas penguasa hukum.
Dari hasil yang dituduhkan kepada klean kami dari pelapor ternyata banyak kejanggalan, oleh karena itu selalu Ardhat sebagai kuasa hukum, berharap pihak kepolisian /Polsek sekampung bisa lebih Arif dan bijak menangapi kasus yang dilaporkan oleh Tri Wahyuni , tentang pemerkosaan yang dilakukan ke 3 terlapor, pada tgl 2 Agustus 2021 lalu ( din)
.