Nias Utara, Trustmedia.id– PJ Kepala Desa Fadoro Sitolu Hili T. Waruwu Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara Utara diduga gunakan Anggaran Dana Desa untuk kepentingan Pribadinya
Hal ini di ungkapkan oleh Ketua BPD Fadoro Sitolu Hili Kepada sejumlah Wartawan di Lotu 30 Maret 2024, dimana Pada laporan Pertanggung Jawaban dana desa Tahun anggaran 2023 yang telah di sampaikan Kepada Lembaga BPD untuk di setujui kami duga tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga Laporan Pertanggung jawaban dana desa itu tidak saya setujui tegas Ketua BPD Sekhinafao Nazara.
Lanjut Ketua BPD menjelaskan Berdasarkan Hasil Rapat Internal BPD pada Tanggal 02 Maret 2024 Beberapa saran yang kami sepakati untuk di sampaikan kepada PJ.Kades Fadoro Sitolu Hili adalah agar memantau Masyarakat yang menerima Bantuan Rumah Tidak layak huni yang anggaran bersumber dari Dana Desa, karna beberapa Masyarakat yang menerima bahan material bantuan rumah Tersebut di jual kembali kepada Pihak lain selain dari pada itu beberapa Kegiatan Fisik juga kami duga tidak sesuai dengan Ketentuan seperti apa yang telah tercantum dalam APB Desa.
Oleh karena itu Ketua BPD Desa Fadoro Sitolu Hili Kecamatan Lahewa Sekhinaso Nazara Berharap kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara untuk segera mengaudit Dana Desa Fadoro Sitolu Hili karma Pj.Kades Sudah sangat meresahkan Masyarakat dan begitu juga dinas PMD Kabupaten Nias Utara agar Jangan Asal menerima SPJ Yang di sampaikan Oleh Pj.Kades Fadoro Sitolu Hili sebelum di teliti.
Terkait Penyalah Gunakan Anggaran Dana Desa ini Pj.Kepala desa Fadoro Sitolu Hili Tasly Waruwu yang di hubungi Wartawan Melalui telpon selularnya tidak tersambung Namun hingga berita ini di Turunkan Awak media terus berusaha konfirmasi Kepada Pj Kades (Red/08.2024)