Perhimpunan Intelektual Bekasi Desak Kejaksaan dan Saber Pungli Bongkar Upeti SMKN 12 Kota Bekasi

Perhimpunan Intelektual Bekasi Desak Kejaksaan dan Saber Pungli Bongkar Upeti SMKN 12 Kota Bekasi

Kota Bekasi, Trustmedia.id– Ketua Perhimpunan Intelektual Bekasi Depril Sukma menyikapi dugaan pungli sistematis dan masif di SMKN 12 Kota Bekasi dan surat edaran kepala sekolah SMKN 12, Selasa 24/10/2023.

Depril Sukma mengatakan kepada awak media bahwa terdapat upeti-upeti wali murid jutaan rupiah yang mengalir ke rekening BJB SMKN 12 secara masif dan sistematis.

“Sangat disayangkan sekolah negri (pemerintah) dan pembiayaan negara masih terdapat upeti-upeti dengan jumlah yang fantastis kepada wali murid dan surat edaran kepala sekolah yang jelas menyetujui hal ini,” ujar Depril.

Lanjut Depril Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Depril juga menjelaskan terdapatnya Maladministrasi dan tindakan Pidana secara masif dan sistematis terdapatnya surat edaran Kepala Sekolah dengan nomor : 412.5/033/KOMITE-SMKN12 yang ditandatangani oleh Luki Lestari, M.Pd dan Ketua Komite Hasby.

Perlu diketahui hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. (REF/30.004/PERWAKILAN/081311663908)

TAG
#Trustmedia #RedaksiTrustmedia #KontributorTrustmedia #PerwakilanTrustmedia #PungliSMKN12KotaBekasi #KCDWil3 #DisdikJabar #KejaksaanNegeriKotaBekasi #KejasaanTinggiJabar #OmbudsmanRI #PungliDuniaPendidikan #KemendikbudRI #UpetiSMKN12JutaanRupiah