Trustmedia.id, Jakarta – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju (SRP) tersangka dalam kasus suap.
Tak Hanya Stefanus, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan seorang pengacara Maskur Husain (MH) sebagai tersangka kasus yang sama.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan penetapan ketiga tersangka ini setelah KPK melakukan proses penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
“KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP , MH dan MS,” ujar Firli saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (22/4/2021).
Dijelaskan, kasus suap ini bermula saat penyidik KPK dikenalkan ke Syahrial oleh politisi asal Lampung yang menjabat Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Ketiganya bertemu di rumah dinas Aziz di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Aziz memperkenalkan Stepanus Robin Patujju dengan Syahrial.
Perkenalan ini berkaitan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.
“Pertemuan itu dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan,” ungkap Firli, dilansir Kompas.tv.
Dalam pertemuan itu Syahrial meminta agar Stepanus dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara, Maskur Husain, untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.
“SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar,” ujar Firli.
Syahrial setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.
Selain itu Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total Rp1,3 Miliar.
Dalam kasus ini KPK telah memeriksa delapan saksi. Mulai dari Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial, Sopir Wali Kota Gunawan, pengacara Maskur Husain dan swasta Riefka Amalia.
Kemudian Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Swasta atau orang kepercayaan Maskur Husain, Ardianoor, swasta sekaligus adik penyidik KPK bernama Nico dan swasta sekaligus saudara Riefka Amalia, Rizki Cinde Awalia.
“Di samping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami juga menemukan berbagai bukti-bukti lain, baik berupa dokumen, rekening buku tabungan, ATM dan bukti-bukti petunjuk lainnya,” kata Firli.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M.Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
FOTO: Azis Syamsuddin. (Istimewa)