PENYERAHAN PERTANGGUNGJAWABAN LKPJ BUPATI SINJAI TAHUN 2021 KEPADA KETUA DPRD.

PENYERAHAN PERTANGGUNGJAWABAN LKPJ BUPATI SINJAI TAHUN 2021 KEPADA KETUA DPRD.

PENYERAHAN PERTANGGUNGJAWABAN LKPJ BUPATI SINJAI TAHUN 2021 KEPADA KETUA DPRD.

TrustMedia.id, SINJAI, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Sinjai.

LKPJ tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) kepada Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, dalam Rapat Paripurna diruang rapat paripurna gedung DPRD Sinjai, Kamis, (7/4/2022).

Penyerahan LKPJ dilakukan setelah dibacakan dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Sinjai serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya, Bupati ASA menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, atas peran dan kerjasama yang baik selama ini, sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Dia mengatakan, penyampaian LKPJ Bupati tahun 2021, merupakan amanat konstitusional kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Laporan keterangan pertanggungjawaban yang akan saya sampaikan ini adalah gambaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2021 selaku Bupati dan Wakil Bupati Sinjai periode 2018-2023,” ujarnya.

Orang nomor satu di Pemerintahan Sinjai itu menyebut terdapat sejumlah kebijakan, program dan strategi yang telah dilaksanakan dengan dukungan anggaran pada ABPD tahun 2021.
“Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 sebagai refleksi formal penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, secara garis besar terdiri dari 3 komponen anggaran, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan,” ujarnya.

Lebih lanjut ASA menyebut bahwa, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2021 secara keseluruhan dapat direalisasikan sebesar Rp. 1.197.525.397.488,60 Triliun, dari target Rp. 1.209.533.359.353 atau 99,02%.

Sementara komponen pendapatan daerah tersebut terdiri atas PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dengan proporsi PAD Rp. 95.602.038.435,60, pendapatan transfer sebesar Rp. 1.043.748.237.053,00 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 58.175.122.000,00. Sedangkan, pendapatan asli daerah kabupaten sinjai tahun 2021 sebesar Rp. 95.602.038.435,60 dari target yang direncanakan yaitu Rp. 99.443.930.353,00 atau 96,14%.

Pada sisi belanja daerah, dari total belanja daerah sebesar Rp. 1.208.396.096.075,37 dari target Rp. 1.295.662.609.969,00 atau 93,26%. dengan rincian belanja operasi terealisasi sebesar Rp. 792.987.275.619,77 dari target Rp. 840.325.247.105,00. Selanjutnya, belanja modal terealisasi sebesar Rp. 277.914.282.507,60 dari target Rp. 313.804.761.939,00.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *