PENJABAT BUPATI BEKASI HARUS ORANG SEDENG (GILA MANFAAT) UNTUK MERUBAH DAN MEMBANGUN KABUPATEN BEKASI
Kabupaten Bekasi (trustmedia.id) – Di tahun 2022 ada 101 kepala daerah yang diganti dan Kabupaten Bekasi salah satunya yang akan berakhir di tanggal 22 Mei 2022, Untuk mengisi kekosongan, seluruh bupati akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, rabu 27/04/2022.
Penjabat Bupati disyaratkan pernah menduduki jabatan struktural Eselon II dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B dan selama tiga tahun terakhir memiliki kinerja yang baik. Penjabat Bupati ditetapkan Presiden atas usul dari Gubernur dari kabupaten yang bersangkutan dan pertimbangan DPRD.
Jhoni sudarso sebagai Ketua Forum AMPUH (Forum AKSI MAHASISWA PENEGAK SUPREMASI HUKUM) menerangkan, terkait pergantian kepala daerah Kabupaten Bekasi Forum AMPUH melaksanakan Jajak Pendapat bertema: Pergantian Masa Jabatan Kepala Daerah 2022-2023 menuju Pemilu 2024; Dinamika Politik, Keamanan dan Efektivitas Pemerintah Daerah.
Hal ini dikarenakan posisi Bupati Bekasi tersebut sangat strategis terutama posisi kepala daerah yang ada di Kawasan Industri Terbesar Se-Asia Tenggara,” kata Jhony Sudarso dalam keterangannya.
Menurutnya akhir masa jabatan Bupati Bekasi tersebut menyisakan tugas berat Karena seluruh OPD dan Kepala Dinas menjabat PLT, sehingga seluruh kebijakan menjadi terbatas terlebih, Penjabat Bupati yang akan menjabat terbatas kewenangannya dalam Rotasi dan Mutasi Jabatan serta Anggaran Daerah, dan akan mempunyai beberapa implikasi baik itu di bidang politik, administratif, ekonomi dan bisnis serta kemanan.
Jhoni sudarso mahasiswa S2 STIH IBLAM dibilangan jakarta pusat ini juga menambahkan, implikasi di bidang poltik akan memunculkan pertanyaan apakah pergantian Bupati Bekasi dengan kondisi seperti hari ini akan mendapatkan legitimate secara politik. sedangkan Penjabat Bupati yang baru hanya ditunjuk oleh Kemendagri.
Sedangkan implikasi di bidang administratif akan memunculkan pertanyaan apakah pergantian Bupati Bekasi ini akan menjamin roda pemerintahan berjalan secara effektif. “Selain itu Penjabat Bupati Bekasi yang sudah pernah dijalankan oleh Dani Ramdhan sekarang menjabat BPBD Provinsi Jawa barat selama 3 Bulan hanya sebagai Kelanjutan Perintah Atasan tanpa mempunyai wewenang dan kebijakan penuh, bahkan cenderung Safety Jobs, imbuhnya.
Implikasi di bidang ekonomi dan bisnis, menurut beliau akan memunculkan pertanyaan bagaimana keyakinan para pengusaha dan investor terhadap kepada Penjabat Bupati,dan bahkan cenderung akan ada permainan dan aji mumpung dalam kebijakan kebijakan yang sifatnya melanjutkan dari kebijakan yang sudah terencana dan terintegrasi sebelumnya, terangnya.
Ada Beberapa Nama yang beredar di kalangan Masyarakat dan NGO di lokal kabupaten Bekasi yang menginginkan Penjabat Bupati Bekasi adalah Orang Bekasi Asli salah satunya adalah Sekda Kabupaten Bekasi definitif ( Dedi Supriadi) bahkan ada usulan dari beberapa kalangan mengusung seorang Dani Ramdhan kembali menjabat bahkan, ada beberapa tokoh politik menjagokan Kadishub Jawa barat Koswara dan beredar dukungan dari selebaran mendukung Kepala Dinas Pendidikan Carwinda oleh anak proklamator Guruh Soekarno Putra, Hal ini jelas ada beberapa kepentingan dalam mengisi Penjabat Bupati Bekasi setelah tanggal 22 mei 2022, tegasnya.
Forum AMPUH (Aksi Mahasiswa Penegak Supremasi Hukum) berharap siapapun Penjabat Bupati Bekasi terpilih atas usulan Gubernur Jawa barat dan penunjukan Mendagri mempunyai kompetensi dan integritas dalam keterbatasan kewenangan yang diembannya bahkan jika ada keberanian untuk mengusulkan ke Mendagri agar terjadinya Persiapan Pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi dan Mengajukan Penetapan OPD secara Definitif sesuai kebutuhan dan berputarnya roda pemerintahan, pesannya
Kecenderungan ketakutan terhadap usulan pemekaran dan mendefinitifkan Kepala Dinas yang berprestasi di bidangnya atau menandatangani Surat Keputusan Bersama terhadap usulan Pemekaran Kabupaten Bekasi akan menjadikan program jabar juara dan pelayanan publik yang efektif dan efisien tidak akan pernah terjadi dan cenderung isapan jempol bahkan setelah adanya pemilihan umum serentak pun akan terjadi kepentingan politik lainnya, tuturnya.
Jika kesempatan ini adalah UNTUK PERUBAHAN KABUPATEN BEKASI, Masyarakat Bekasi akan mencatatkan sejarah Penjabat Bupati Bekasi bermental “SEDENG“ tanda Kutip Gila manfaat untuk membangun” Kabupaten Bekasi kedepannya, cetusnya.
Semoga Pak Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi Jawa barat tepat mengusulkan 3 kandidat Penjabat Bupati Bekasi dan yang terpilih adalah Penjabat yang *SEDENG* , tutupnya.
Gusti suryowigatyo RED. 30.004