Pemprov Lampung Izinkan Masyarakat Mudik Lokal, Gubernur: Tapi Harus Negatif Covid-19

0
128

Trustmedia.id, Bandar Lampung – Pemprov Lampung memberikan toleransi kepada masyarakat di provinsi ini untuk melakukan mudik lokal atau mudik antarkabupaten/kota.

Tapi dengan syarat pemudik harus sehat, yang dibuktikan melalui surat negatif Covid-19.

“Mudik lokal (boleh), karena sifatnya masyarakat sudah memahami dan sudah menguasai wilayah masing-masing. Yang penting membawa surat keterangan bahwa dia negatif (Covid-19),” ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, saat meninjau sentra transportasi publik Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Selasa (4/5/2021).

Menurutnya, mudik lokal di dalam Lampung masih dapat ditoleransi, asalkan sekeluarga tersebut sehat dengan dibuktikan surat keterangan negatif Covid-19.

“Namun, untuk mudik antarprovinsi atau antarwilayah tetap dilarang, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat pada 6 sampai 17 Mei 2021,” jelas gubernur, dilansir Republika.

Arinal mengatakan, saat ini Provinsi Lampung masuk 10 besar daerah yang mengalami peningkatan kasus aktif Covid-19 cukup tinggi, sehingga disorot pemerintah pusat.

“Untuk itu, penerapan protokol kesehatan dan pemeriksaan rapid test PCR dan antigen tetap digencarkan lagi,” kata gubernur.

Dijelaskan, setiap simpul transportasi publik harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan juga pengunjungnya.

Selaku ketua Satgas Covid-19, gubernur akan menegur langsung pengelola transportasi publik yang manajemen atau tata kelola stasiun atau terminal tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Seperti di stasiun kereta api. Kita lihat manajemen atau tata kelolanya menerapkan protokol kesehatan atau tidak. Kalau tidak saya tegur,” ujar Arinal.

Kepada pengelola Stasiun Kereta Api Tanjung Karang, gubernur berharap satu kursi dalam gerbong kereta hanya diisi satu orang saja.

Sedangkan penumpang yang satu keluarga dapat menempati tempat duduk bersama, namun telah dibuktikan surat negatif Covid-19.

Penumpang travel rapat

Di sisi lain, berdasarkan pemantauan, masih terdapat mobil travel yang telah memiliki izin operasional menempatkan penumpangannya secara rapat atau tidak berjarak.

Mobil travel tersebut di antaranya trayek Lampung – Palembang dan  Rajabasa – Bakauheni.

Seharusnya, isi mobil travel hanya berjumlah enam sampai tujuh orang atau separuh dari jumlah muatan mobil travel.

“Saya berangkat dari Lampung ke Palembang naik travel yang isinya 12 orang penuh,” kata Lina, warga Bandar Lampung.

Dia membawa dua anaknya dan menempati kursi untuk tiga orang di belakang sopir.

Sedangkan kursi lainnya dipadapi penumpang yang dalam satu lajur berisi tiga atau empat orang, sehingga tidak ada jarak.

Menurut dia, tidak ada razia petugas di perjalanan karena mobil lewat jalan tol.

“Seharusnya petugas juga merazia mobil travel resmi, karena penumpangnya padat,” ujar Lina. (*)

FOTO: Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (Istimewa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini