BANTEN  

PELATIHAN METODE PEMBELAJARAN DENGAN MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SERANG

PELATIHAN METODE PEMBELAJARAN DENGAN MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SERANG

ADV/ADVERTORIAL

PELATIHAN METODE PEMBELAJARAN DENGAN MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SERANG

Serang.25-05-22.Trustmedia.id/Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang melalui Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, tepatnya Seksi Kurikulum dan Penilaian SD menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Metode Pembelajaran dengan Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) . Kegiatan ini diselenggarakan di aula Hotel Flamengo Kota Serang dari tanggal 24 sampai dengan 25 Mei 2022.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Dr. Drs. Alpedi, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau meminta agar guru guru dari 56 sekolah dapat berkonsentrasi mengikuti kegiatan agar penguasaan TIK menjadi lebih baik lagi. Hal ini penting agar Implementasi Kurikulum Merdeka dapat dilakukan oleh sekolah sekolah.

Pelatihan tersebut mendatangkan nara sumber terpilih dengan materi seputar TIK dan Implementasi Kurikulum Merdeka Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan SD, Yayan Kosasih, S.Pd. Kegiatan pelatihan ini mendatangkan peserta yang berasal dari unsur guru SD di Kota Serang.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Tb. Agus Suryadin M.Si menyampaikan bahwa Kegiatan pelatihan ini secara umum bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang digitalisasi di sekolah, platform merdeka mengajar, Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), pemahaman projek penguatan profil pelajar pancasila hingga keterampilan penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan.

Kegiatan ini berlandaskan
ketentuan hukum di antaranya Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional , Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang Undang Nomor 22 tahun1999 tentang Otonomi Daerah, peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tentang Guru.

Pàda akhirnya, semua peserta pelatihan dapat menyampaikan kembali hasil pelatihan di sekolah masing masing sehingga kualitas pendidikan menjadi lebih baik lagi. Demikian disampaikan oleh Hj. Sri Hidayati, M.Pd, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD. Kegiatan ini secara resmi ditutup oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Tb. Agus Suryadin, M.Si.

(Adv/red/roni )