Pelaksanaan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Nias Barat Tahun 2023

56

Lahomi Nias Barat, Trustmedia.id– (01/8/2023), Pemerintah Kabupaten Nias Barat melaksanaan Rapat Koordinasi Rembuk Stunting tingkat Kabupaten sebagai forum komunikasi, koordinasi, dan sinkronisasi serta penggalangan komitmen bersama antara berbagai lintas program dan lintas sektor terkait serta seluruh stakeholder yang berperan dalam rangka upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Nias Barat.

Rembuk Stanting yang dilaksanakan di Hall Tokosa, Onolimbu, Selasa (1/8/2023) tersebut, dihadiri langsung Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Sozisokhi Hia, SH., MM., selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0213/Nias, Letkol Inf. Torang Parulian Malau, Ketua Komisi II DPRD Nias Barat, Martianus Gulo, SH, perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara, perwakilan Kemenag Kabupaten Nias Barat, TPPS Provinsi Sumatera Utara, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD lingkup Pemkab Nias Barat, Ketua DWP, Kepala Puskesmas dan TPG se Kabupaten Nias Barat, KPM Desa Lokus dan tamu serta undandangan lainnya.

Sekda Nias Barat, Sozisokhi Hia, SH., MM., selaku Ketua TPPS Kabupaten Nias Barat, melaporkan bahwa pelaksanaan rembuk stunting tingkat Kabupaten Nias Barat, bertujuan untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan kegiatan intervensi penurunan stunting, mendeklarasikan komitmen rencana kegiatan penurunan stunting terintegrasi dan membangun komitmen lintas sektor dalam pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Nias Barat.

Sementara itu, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu melalui arahannya, mengatakan bahwa masalah stunting telah menjadi masalah nasional yang perlu mendapat perhatian lintas sektoral, dimana berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI, sebanyak 21,6% dari bayi di bawah umur 5 (lima) tahun di Indonesia mengalami stunting. Sementara itu, persentase stunting di Kabupaten Nias Barat pada tahun 2021 sebanyak 27,9% dan pada tahun 2022 meningkat, menjadi menjadi 29,4%.

Bupati Nias Barat, lebih lanjut mengatakan bahwa sebagai langkah awal kesungguhan dan komitmen pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk menurunkan angka stunting, pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan kegiatan TPPS Kabupaten Nias Barat dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk guna mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Nias Barat.

“Pemerintah Kabupaten Nias Barat sangat serius dalam upaya percepatan penurunan stunting, sehingga saya mengambil diskresi mengganti Ketua TPPS, karena tidak mampu menurunkan angka stunting di Kabupaten Nias Barat. Untuk itu, saya berharap kepada Ketua TPPS yang baru, mampu melakulan koordinasi dan membangun komitmen lintas sektoral untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Nias Barat,” ujar Bupati Khenoki Waruwu.

Guna memastikan pelaksanaan program penurunan stunting di Kabupaten Nias Barat terlaksana dengan baik dan terintergrasi, Bupati Khenoki Waruwu, meminta Bappelitbangda, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan percepatan penurunan stunting dan jika ditemukan isu yang dapat menghambat percepatan target, agar segera diatasi.

“Penanggulangan stunting tidak akan berjalan optimal jika hanya dilaksanakan oleh pemerintah daerah namun perlu keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, dunia usaha dan lintas sektor melalui pendekatan holistik, dan integratif. Harus didukung dengan sumber daya yang mencukupi, sehingga setiap intervensi yang diperlukan, dipastikan hingga ke tingkat keluarga yang dikategorikan rawan stunting,” ungkapnya.

Iapun meminta kepada TPPS Kabupaten, Kecamatan dan Desa, agar menyusun rencana program kerja, sasaran dan langkah konkrit yang terintegrasi, melakukan inovasi serta terobosan yang berkontribusi dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Nias Barat.

Setelah Bupati Nias Barat menyampaikah arahannya, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama percepatan penurunan stunting di Kabupaten Nias Barat oleh Bupati Nias Barat, unsur Forkopimda, TPPS Provinsi Sumatera Utara, TPPS Kabupaten Nias Barat dan stakeholders lainnya. (Red/65.007.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here