BANTEN  

Pelaksana Pekerjaan Pemukiman kumuh di Kelurahan Banjar agung Disoal LSM KPK Nusantara.

Pelaksana Pekerjaan Pemukiman kumuh di Kelurahan Banjar agung Disoal LSM KPK Nusantara.

Pelaksana Pekerjaan Pemukiman kumuh di Kelurahan Banjar agung Disoal LSM KPK Nusantara.

KotaSerang.Trustmedia.id pelaksanaan pembangunan Peningkatan  Kualitas Permukiman  Skala Lingkungan Umum Kumuh kelurahan Banjar Agung dengan nomor kontrak : 620/06/SP/PPK/TENDER/PERKIM-DPKP/2022 mulai tanggal kontrak : 20 April 2022 sebagai penyedia Jasa Kontraktor CV.MUSTIKA DEWI MANDIRI dengan nilai kontrak Rp. 629.890.000 (enam ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) APBD kota Serang tahun 2022 dengan batas waktu 90 hari kerja

Di duga abaikan K3 untuk para pekerja terlihat tidak dilaksanakan dan tidak adanya rambu rambu terpasang pada galian saluran drainase tersebut,15-05-22

Menurut Aminudin selaku aktivis pemerhati Pembangunan LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten mengatakan ” kami sudah konfirmasi juga kepada Pitra” pelaksana pekerjaan tersebut saya tanyakan hal kelengkapan K3 dan tanah bekas galian drainase menumpuk tidak langsung di bawa atau dimasukin ke dalam karung biar tidak menggangu pejalan kaki dan kendaraan roda 2(dua) yang melintas.Pitra sebagai pelaksana. CV. Mustika Dewi Mandiri menjawab” Untuk para pekerja sebagian menggunakan perlengkapan K3 dan untuk tanah bekas galian akan di angkut pekerjaan galian tersebut udah selesai” ujarnya

Aminudin menyikapi dengan sambil tersenyum jadi apa yang di katakan oleh pelaksana proyek tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan “karna saya sewaktu nelfn beliau kebtulan saya di lokasi proyek bertujuan ingin konfirmasi langsung dengan beliau, tuturnya

Menurut saya ini kurangnya kesiapan dari pihak pelaksana proyek tersebut karna kalo kita kaji satu persatu menurut peraturan tentang jasa kontruksi atau K3 banyak sekali pelanggaran di temukan salah satunya terkait pekerja yang tidak di lenkapi padahal sudah jelas sudah tertuang dalam Kontrak, tidak disiapkan seperti perlengkapan K3( Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sebagaimana menurut surat keputusan Bersama  peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/MEN/1986-104/KPTS1986 tentang K3 Tempat Kegiatan Kontruksi Bangunan dan Peraturan  Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum,

Kami minta kepada PPK  Dinas Perkim kota Serang sebagaimana Pasal 21 yang tidak melaksanakan aturan SMK3 seharusnya memberikan sanksi Administrative sesuai ketentuan yang  berlaku sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5/PRT/M/2014. Dan saya Duga hal K3 penyedia jasa Kontraktor tidak melaksanakan dengan Baik. Padahal dalam Rekapitulasi Bill Of Quantiti (BQ) sudah ada uraian pekerjaan dan harga satuannya yang sudah diterapkan. Dan Surat Perintah Kerja pun yang seharusnya dilaksanakan pada Tanggal 20 April 2022 Diduga tidak sesuai jadwal pelaksanaan yang sudah di terapkan padahal dari tanggal tersebut sudah terhitung biaya anggaran untuk biaya tenaga kerja perhari dalam kontrak.

Red………… kelokasi pekerjaan terlihat kendaraan roda 3  (tiga) dari Dinas Perkim kota Serang mengakut tanah bekas Galian drainase yang dilaksanakan CV MUSTIKA DEWI MANDIRI apakah sesuai dalam dukungan kontrak yang ada di RAB sehingga pihak pelaksana menggunakan kendaraan Negara, Apakah tidak menyalahgunakan wewenang dalam hal ini, kami mencoba konfirmasi secara tatap muka di lokasi pekerjaan terhadap pihak pelaksana Kontraktor namun  sampai berita ini di terbitkan pihak kontraktor atau pelaksana sulit untuk di temui menurut keterangan pekerja  pihak pelaksana jarang dilokasi dan hanya perwakilan saja yaitu kepala tukang,pungkasnya

(10 002) Banten