Trustmedia.id ( METRO) Kepala desa merupakan aparat pemerintah dan pelayan masyarakat yang patut di gugu dan di tiru .
Ironis yang telah diperbuat oleh M Yusuf (51 seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Nyampir Rt 001 Rw 001 Kecamatan Bumi Agung Lampung Timur.
Dirinya ditangkap Tim Cobra Satnarkoba Polres Metro pada Jumat 12 Februari 2021 sekira pukul 22.45 Wib di sebuah rumah kontrakan di kota Metro, lagi Nyabu.
Kasat Narkoba Polres Metro. Iptu Suhery menjelaskan, anggota Satres Narkoba Polres Metro mengamankan M. Yusuf ,di sebuah rumah Kontrakan di Jalan Anwar Kelurahan Ganjarasri Kecamatan Metro Barat Kota Metro.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kos-kosan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah tempat terlapor ditemukan barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu (bong), 11 lembar plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya masih terdapat recidu Narkotika butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 buah Korek Api, ” jelasnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku, Polisi membidik dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara diatas empat tahun.
“ Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor kami baru mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan oknum kepala Desa di Desa Nyampir Kecamatan Bumi Agung Lampung Timur,” tandasnya. ( Din)