Mulai Dari 24 Desember Hingga 02 Januari 2022 ASN Dilarang Bepergian
Metro, TrustMedia.id – Menjelang Natal dan tahun baru 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian keluar daerah. Rabu (01/12/2021).
Larangan tersebut disampaikan oleh Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/4300/07/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti bagi pegawai ASN selama periode hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.
“ASN serta masyarakat tidak boleh bepergian keluar daerah agar tidak menambah klaster baru Covid-19,” ucap Bangkit Haryo Utomo.
Selain itu, larangan bagi ASN untuk jalan keluar kota di penghujung tahun 2021 juga didasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
“Berlaku mulai 24 Desember hingga 02 Januari 2022. Kemudian, antara tanggal 30 Desember menjelang tahun baru Januari 2022 tidak ada kegiatan atau perayaan apa pun,” tegasnya.
Bangkit juga menyampaikan, bila terdapat ASN yang melanggar aturan tersebut akan ditindak tegas sesuai aturan.
“Bila ada yang melanggar, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutupnya.
(*)