MK Tolak Judicial Review UU KPK Hasil Revisi

0
130

Trustmedia.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menguji Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan uji materi itu diajukan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan sejumlah pemohon lainnya.

“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman, dilansir Suara.com, Selasa (4/5/2021).

Majelis hakim MK juga menolak permohonan keseluruhan yang diajukan 14 pemohon.

Pada bagian konklusi yang dibacakan Majelis Hakim Anwar Usman, juga disebutkan bahwa permohonan provisi maupun pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam provisi yang diajukan para pemohon, pada pokoknya menyatakan UU 19 Tahun 2019 yang berlaku pada 17 September 2019, sejatinya saat itu telah terjadi kekosongan hukum akibat kontradiksi pasal-pasal di dalamnya, dan segala hal yang menjadi implikasi berdampak buruk pada KPK.

Masih dalam provisi yang disebutkan pemohon, dampak dari berlakunya UU 19 Tahun 2019 tersebut secara kelembagaan KPK terancam lumpuh.

Oleh sebab itu, agar kerja pemberantasan korupsi di KPK tetap dapat berjalan, pemohon memohon kepada MK agar menunda pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 melalui putusan sela, sampai ada putusan mahkamah dalam perkara a quo.

Sementara dalam Pasal 58 UU MK menyatakan undang-undang yang diuji MK tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Apabila seluruh undang-undang yang diuji ditunda pemberlakuannya, maka akan berdampak pada pasal lain yang tidak diuji, sehingga penundaan itu tidak dimungkinkan. (*)

FOTO: Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Suara.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini