Markas Cabang LMP Minta Penegak Hukum Tindaklanjuti Pemain TKI Di Bintan Dan Kepri

0
99

Markas Cabang LMP Minta Penegak Hukum Tindaklanjuti Pemain TKI Di Bintan Dan Kepri

Bintan  trustmedia.id

Provinsi Kepulauan Riau, Markas Cabang ( Macab ) Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Bintan, meminta agar penegak hukum dari Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres menindaklanjuti pelaku membawa Tenaga Kerja Ilegal dari Tanjunguban Johor Malaysia.Sabtu 18/12/2021.

“Kurang lebih 50 orang dari Indonesia dibawa mengunakan speed bout 4 engine ( mesin) mengalami karam pada Rabu 15 Desember 2021 diperairan Johor Baru Malaysia, sekitar pantai perairan Tanjung Balau Johor tinggi Malaysia 18 meningal dunia 14 selamat, 14 yang selamat mengakui dari Tanjunguban Bintan, dan 18 orang masih dalam pencarian,” ujar Kapt Simon Templer Lo Ak Tusa.

Harmono Duta Besar untuk Indonesia di Johor baru mengatakan 14 orang yang selamat sudah dilakukan PCR dan hasilnya negatif, ” ujarnya.

“Hal ini sering terjadi Jalur tradisional Kepulauan Riau ke Johor Baru, sering terjadi pengiriman tenaga kerja ilegal, namun tidak pernah tertangkap,” kata Harmono.

“Perlu perhatian khusus agar hal ini tidak terjadi lagi dimana nantinya 14 orang akan dikenakan sangsi imigran gelap tanpa memiliki dokumen sah, atau pendatang pencari kerja di secara ilegal, nantinya akan dikenakan sangsi 3 atau 4 bulan kurungan dan selanjutnya akan dideportasi, ” ungkap Harmono.

“Kejadian ini sudah sering terjadi, dimana setiap tahun ada saja Tenaga Kerja Indonesia yang menjadi korban tenggelamnya speed bout yang membawa TKI, ini sudah suatu pembiaran, ” ujar Rahmadi Ketua Macab LMP Bintan.

“Diminta kepada penegak hukum dari Mabes Polri, Kapolda Kepri dan Kapolres melakukan penindakan agar hal ini tidak terjadi setiap tahunnya, miris sekali Bangsa sebesar ini Rakyatnya menjadi TKI ilegal sementara kita menampung TKA dengan masif, ada apa dengan negeri ini,” kata Rahmadi.

“TKI yang sampai di Malaysia hanya bekerja kebun , bangunan, dan restoran , sementara di negeri ini masih banyak lahan yang kosong dimanfaatkan untuk bercocok tanam dan berternak, apabila pemerintah mendorong dan mewujudkannya, saat seperti zaman orde baru, tidak ada namanya Tenagan Kerja Indonesia ( TKI ) yang ada adalah transmigrasi,” lanjut Rahmadi.

“Contoh saat ini di Kabupaten Bintan ribuan hektare lahan tidur tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarkat kerena dikuasai oleh perusahaan raksasa, sehingga menghambat pembangunan dan perekonomian rakyat, bahkan tidak membayar pajak puluhan miliar, ada apa dengan negeri ini,” kata Rahmadi./ red

Red/Jul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini