Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Berlaku, Kendaraan Pribadi Jurusan Jawa Diputar Balik di Pintu Tol Mesuji Lampung

0
113

Trustmedia.id, Mesuji – Pemerintah melarang masyarakat yang hendak mudik Lebaran tahun ini. Larangan itu resmi berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Kendaraan pribadi dari arah Sumatera tujuan Bandar Lampung atau Pulau Jawa diharuskan keluar di pintu tol Simpang Pematang, Mesuji, Lampung.

Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diarahkan masuk ke tol atau jalinsum untuk kembali ke arah kedatangannya atau putar balik.

Namun untuk truk barang, kendati juga diharuskan keluar di Gerbang Tol Simpang Pematang, tapi kemudian diarahkan masuk tol lagi menuju Pelabuhan Panjang dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (6/5/2021).

Penumpukan kendaraan terjadi menjelang Gerbang Tol Simpang Pematang, Mesuji.

Puluhan aparat gabungan bertugas di posko penyekatan di dekat area tersebut, dilansir detikcom.

Arus kendaraan di Simpang Pematang, Mesuji, diperkirakan masih padat. Sebab, kendaraan dari arah Sumatera tujuan Pulau Jawa masih banyak yang akan melintas.

Kepadatan kendaraan didominasi truk barang dengan nomor polisi BG (Palembang), BH (Jambi), BL (Aceh), BK (Medan), BA (Riau), B (Jakarta), dan D (Bandung).

Terlihat juga aparat gabungan mengatur arus lalu lintas dan bersiaga di exit tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni mencatat pada H-8 Lebaran telah menyeberangkan penumpang dari Sumatera ke Pulau Jawa, melalui Pelabuhan Bakauheni sebanyak 8.584 orang.

Jumlah penumpang pejalan kaki yang menyeberang dari Bakauheni ke Merak, Banten, mencapai 410 orang dan di atas kendaraan 8.174 orang

Sedangkan jumlah sepeda motor yang diseberangkan mencapai 114 unit, roda empat kendaraan kecil 1.183 unit, bus 69 unit, dan truk 2.448 unit.

Total kendaraan yang telah diseberangkan dari Bakauheni ke Merak, Banten, sebanyak 3.844 orang. (*)

FOTO: Ilustrasi/Istimewa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini