Lampung Terapkan Prokes Covid-19 Ketat di Tempat Umum Usai Masuk PPKM Skala Mikro

0
157

Trustmedia.id, Bandar Lampung – Provinsi Lampung diwajibkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pencegahan Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim menanggapi perintah pemerintah pusat tersebut.

PPKM skala mikro di Lampung akan diterapkan mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.

Wagub menghimbau agar tempat publik memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes), setelah Lampung diminta untuk menerapkan PPKM skala mikro.

“Kalau ada kebijakan dari pemerintah pusat, salah satunya pemberlakuan PPKM skala mikro, tentu kami akan mematuhi hal tersebut, dan kami akan koordinasi kepada unsur terkait,” ujarnya, Rabu (21/4/2021).

Chusnunia yang akrab disapa Nunik mengatakan dengan adanya PPKM mikro sebagai tindak lanjut dari keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021, tempat publik diminta untuk kembali memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes).

“Tempat publik harus lebih berhati-hati, kita harus memaksimalkan kembali penerapan protokol kesehatan di ruang publik,” ujar Nunik.

Dia menjelaskan, imbauan untuk kembali memperketat protokol kesehatan juga diberlakukan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keseharian.

“Kita harus bekerja keras bersama-sama untuk menurunkan kasus aktif. Protokol kesehatan wajib dilakukan masyarakat. Kami minta jangan mudik Lebaran dahulu, sebab Covid-19 masih terjadi,” jelas wagub.

Menurut dia, dengan adanya penerapan PPKM mikro dari pemerintah pusat kepada Provinsi Lampung, diharapkan dapat cepat menurunkan kasus aktif Covid-19.

“Dengan adanya penilaian ini, kita harus lebih awas. Semoga dapat segera menurunkan kasus aktif,” harap Nunik.

Senada dikatakan Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana.

“Penerapan PPKM mikro mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Semua harus mengatur sampai dengan tingkat RT/RW, yang berpotensi terjadi penularan Covid-19,” kata dia.

Dijelaskan, PPKM mikro diberlakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi wilayah secara mikro tingkat desa, dan skenario pengendalian dilakukan dengan mengaktifkan surveilans untuk melakukan tes dan pemantauan kasus suspek dan kontak erat secara rutin dan berkala.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tersebut, Provinsi Lampung termasuk salah satu daerah yang harus melaksanakan PPKM mikro yang berlaku mulai 20 April 2021 hingga 3 Mei 2021. (*)

FOTO: Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana. (Istimewa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini