Kunker ke Lampung, Eks Mensos Juliari Pakai Uang Korupsi Bansos Covid-19 Sewa Jet Pribadi

0
167

Trustmedia.id, Jakarta — Saat kujungan kerja (Kunker) ke Lampung, terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang juga bekas Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, menyewa jet pribadi menggunakan uang korupsi suap pengadaan paket bansos.

Politikus PDIP itu juga memakai jet pribadi untuk kunjungan kerja ke sejumlah daerah seperti Denpasar, Bali dan Semarang, Jawa Tengah.

“Dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, (Juliari) juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku menteri sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI,” kata jaksa, pada sidang perdana pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021)

Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bansos Covid-19.

Adi Wahyono juga sempat menjabat sebagai Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial.

“Juliari mengeluarkan uang sebesar Rp270 juta untuk menyewa jet pribadi, saat kunjungan kerjanya dan rombongan kemensos ke Lampung,” ungkap jaksa, dilansir CNNIndonesia.

Jumlah uang yang sama juga dikeluarkan Juliari untuk keperluan kunjungan kerja ke Denpasar, Bali.

“Pembayaran sewa pesawat (private jet) terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar US$18.000,” kata jaksa.

Dalam surat dakwaan, Juliari disebut memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus untuk mengumpulkan fee dari rekanan penyedia bansos Covid-19.

Total uang yang terkumpul mencapai Rp32,4 miliar.

Selain untuk keperluan pribadi Juliari, uang tersebut juga mengalir ke sejumlah pihak lain, di antaranya pejabat kemensos, pedangdut Cita Citata hingga pengacara Hotma Sitompul.

Paket pengadaan bansos sembako yang menjadi bancakan ini diperuntukkan di wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan 12 tahap. Paket tersebut dikerjakan ratusan perusahaan.

Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Sebagai infomasi, jaksa mendakwa Juliari Batubara menerima total uang dalam perkara ini sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang itu disebut jaksa diterima Juliari dari beberapa pihak seperti pengusaha Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1.28 miliar, Dirut PT Tigapolar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Menurut dakwaan jaksa, Juliari juga meminta pemotongan Rp 10.000 pada setiap paket bansos Covid-19 di Jabodetabek pada 2020.

Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut uang itu diterima Juliari untuk menunjuk PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapolar Agro Utama dan beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako penanganan Covid-18 di Direktorat PSKBS Kemensos Tahun 2020. (*)

FOTO: Bekas Mensos Juliari Peter Batubara. (Istimewa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini