Ketua  DPP   (PWLT) AR Guntur Amri angkat bicara terkait ada nya dugaan pungli

Ketua  DPP   (PWLT) AR Guntur Amri angkat bicara terkait ada nya dugaan pungli

 

 

KETUA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Wartawan Lampung Timur (PWLT) AR Guntur Amri angkat bicara terkait ada nya dugaan pungli

Lampung timur trust media.id

Terkait permasalahan ada nya dugaan pungli dan pengancaman yang dilakukan oleh pihak Sekolah SMPN 1 Labuhan Maringgai DPP PWLT melalui ketua nya menyatakan dengan tegas kasus itu harus di usut dengan tuntas

,RA Guntur Amri, selaku Ketua DPP, PWLT, Lampung Timur, sangat lah menyayangkan atas perbuatan pihak Sekolah yang telah melakukan pungutan disertai dengan ada nya ancaman yang terjadi di SMPN 1 Labuhan Maringgai. “Kejadian ini harus diusut secara tuntas agar kejadian seperti
tidak terulang lagi di masa mendatang” ujar nya

Selain itu aktivis muda tahun sembilan puluhan tersebut yang menjabat sebagai Ketua DPP PWLT diwilayah Kab. Lamtim, yang beliau biasa disapa dengan panggilan Guntur, menyebutkan. “Kalau terkait dengan pembangunan bukan kah sudah ada anggaran nya, tinggal dari pihak Sekolah untuk mengusulkan kepada pihak Pemerintahan, atau Dinas yang terkait.

“Dan dengan ada nya kejadian ini saya berharap supaya dari pihak Dinas Pendidikan untuk menindak lanjuti terhadap oknum Kepala Sekolah beserta dewan guru yang telah melakukan perihal tersebut untuk bertanggung jawab yang telah melakukan pungutan yang disertai dengan pengancaman,” pungkas nya.

Yeni Hafipah, selaku Sektaris DPP, PWLT, Lamtim, terkait prihal tersebut, menyatakan dengan tegas berharap kepada Dinas pendidikan Lamtim agar dapat mengambil tindakan tegas apa bila terbukti pihak sekolah telah melanggar aturan yang berlaku “Pihak Dinas harus segera mengambil langkah tegas agar tidak terjadi lagi di masa masa yang akan datang klau perlu dinas memberikan sangsi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku yang agar tidak terulang kembali atas kejadian yang serupa,” tutur nya

“Di karenakan setiap siswa punya hak untuk melaksanakan kegiatan belajar di Sekolah, baik dari Pendidikan Usia Dini, sampai Sekolah Menengah Atas, bahkan sampai lulus, mereka semua mempunyai hak untuk mengikuti pembelajaran dan ujian di Sekolah,

“Bukan hanya itu saja, bahkan setiap siswa/murid pun punya hak atas bantuan yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat, yang melalui anggaran Dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) Reguler, atau dari Biaya Oprasional Sekolah (BOS) ,” papar nya

(Fat/ biring)