KENAPA SELALU BERULANG, PENAHANAN IJAZAH SISWA YANG SUDAH TAMMAT.
Pringsewu ( Trustmedia.id )
Sekolah berperan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada para peserta didik. Salah satunya adalah memberikan ijazah kepada para siswa yang telah lulus,”
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018
Ketua Komite Nawacita Saburai lampung Aliman oemar, ketika dimintai tanggapannya tentang adanya siswa yang belum menerima ijazah, padahal proses belajar mengajar telah selesai diajarkan, mengungkapkan, sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa ketika sudah selesai melaksanakan pendidikan di sekolah. Sekalipun sekolah itu swasta, ijazah atau juga dikenal sebagai surat Tanda Tammat belajar siswa tetap tidak boleh ditahan.
“Di swasta juga sama, meski dikelola yayasan, tapi pihak sekolah nanti berkomunikasi dan berurusan dengan orang tua, jangan menahan ikazah, ” itu hak siswa,” Tegasnya.
Ijazah adalah salah satu hak anak yang harus dipenuhi bagaimanapun kondisinya.
Salah seorang wali murid bercerita , akibat pandemi covid 19 selama 2 Tahun ini saya tidak dapat mengambil Ijazah anak saya di sekolahnya, ujar Mas Nuri yang biasa dipanggil kerabatnya , karena belum mampu membayar uang komite sebesar Rp. 2,4 Juta.
Dan SMA Negeri 1 Sukoharjo Pringsewu adalah satu cerita lama yang didapat Komite Nawacita.
Padahal, Seperti diketahui bahwa Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisi, dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran bagi siswa di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam keadaan darurat penyebaran Covid-19, dimohon kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta di Provinsi Lampung, penerima dana BOS dan BOSDA reguler, untuk tidak menarik uang SPP atau sumbangan lainnya kepada wali siswa
Sementara itu saat awak media ini mencoba konfirmasi dengan mendatangi SMAN 1 jum’at 24/12/2021 sekitar pukul 14.00 siang hanya bisa ditemui dengan Priyo suseno salah satu Dewan guru pengajar .
Dan beliau mengatakan bahwa ” saya tidak memiliki kewenangan menemui Kepala sekolah ujarnya.
Seperti diketahui bahwa siswa yang bernama Diki lulus tahun 2021 lalu dan sekarang bekerja part time sebagai Wartawan Trustmedia.id mengisahkan hal tersebut. Ijazahnya tidak dibagikan oleh pihak sekolah dengan alasan ada biaya yang tertunggak, Uang komite besarannya sekitar 2,4 juta
Penahanan ijazah itu akibat belum melunasi iuran atau sumbangan yang diminta oleh sekolah SMA negeri 1 Sukoharjo.
Aliman oemar mengatakan ” diperlukan suatu persepsi yang sama dengan seluruh pejuang pendidikan di Sekolah bahwa, harus ada batasan yang jelas tentang kewajiban Komite dan Siswa sebagai generasi Masa depan Kita.
” sangat tidak bijaksana ” ketika sekolah harus menunda masa depan anak didiknya sendiri.
” Harus ada Formulasi yang baik dan pemisahan Hak anak dan kewajiban Orang Tua , ujarnya tentang Dana Komite, mengakhiri bincang dengan Trustmedia.id . Terpisah Kadis pendidikan Kabupaten pringsewu Hifni, secara gambang dan jelas pertelepon kepada Pimred Trustmedia.id , mengatakan bahwa kewenangan itu ada pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, karena ranah yang dimiliki Dinas Pendidikan Kabupaten adalah Jenjang Pendidikan TK, SD, dan SMP atau setingkatnya / sederajat . Kedepan Trustmedia.id akan mempertanyakan Regulasi itu kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan juga Komisi Ombudsman di Bandar Lampung .
Red