Kejari Simeulue berkomitmen pengelolaan dana desa tepat sasaran melalui program (jaga desa)
Simeulue,trustmedia.id
Desa Nancawa Kecamatan Teupah Teungah Kabupaten Simeulue dilaksanakan kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dimulai pada Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.Pada hari ini Rabu tanggal 23 April 2025 bertempat di Gedung Serbaguna
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Nancawa yakni Sudarlim, SH.
Hadir dalam kegiatan hari ini diantaranya tim dari Kejari Simeulue yakni Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simeulue Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H, Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Badrunsyah S.H serta Kasubsi II Bidang Intelijen Oji Jefri Putra, SH,
Selain itu turut hadir pula Sekretaris DPMD Kabupaten Simeulue Heri Herwanto, SKM., MAP, Pendamping Desa serta aparat desa lainnya.
Dalam materi pengarahannya Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bahwa hadirnya Kejaksaan Negeri Simeulue di desa melalui program Jaksa Garda Desa (jaga desa) merupakan bentuk komitmen kami agar aparatur desa dapat melakukan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran sehingga berdampak positif terhadap pembangunan yang ada di desa. Dengan adanya program ini kami ingin meningkatkan kesadaran hukum,
” Pemahaman hukum bagi aparatur desa terkait pengelolaan dana desa yang nantinya kami harapkan tidak ada lagi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh aparatur desa, “ujarnya Fickry
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan salah satu upaya Kejaksaan RI dalam mendukung pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan Bebas dari Korupsi,
Selain itu Fickry juga menambahkan bahwa program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dlm memberikan pendampingan
,pengawalan, memaksimalkan pengelolaan
keuangan desa serta juga meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Dengan itu diharapkan para Kepala Desa atau aparatur desa juga jangan takut bertanya kepada Kejaksaan apabila ada permasalahan dalam pengelolaan dana
Desa terutama jika menemukan AGHT dalam pengelolan Dana Desa dan agar segera di sampaikan kepada bidang intelijen Kejaksaan Negeri Simeulue.” Tutup Fickry
(Red/Dahman)