Trustmedia.id – ( KOTA METRO) -Kejaksaan Negeri Kota Metro tetapkan tersangka Kasus Korupsi Rehab Pasar Cendrawasih diruang sidang Kejaksaan Negri Kota Metro, Jum’at (19/02/2021).
Saat Jumpa Pers diKejaksasan Negeri Kota Metro, Subhan selaku Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Metro.
“Ini merupakan hasil penyelidikan Rehabilitasi Pasar Cendrawasih yang dilaksanakan pada Tahun 2018, kami sudah Periksa 25 Orang Saksi, dan saat ini kami lakukan penahanan terhadap 2 Orang Tersangka, yang dimana kedua tersangka tersebut berinisial “P” dan “S” , dimana saat itu P selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan S sebagai Pelaksana Kegiatan, terkait perkembangan adanya tersangka” lain itu kita lihat nanti hasil dari penyidikan, ungkapnya.
“Hasil dari perhitungan BPKP Provinsi Lampung, yang dimana Negara telah dirugikan sebesar Rp.481 jt, ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, tambah Subhan.
Masih di tempat yang sama, Okta Vernando bersama 5 Orang Tim Kuasa Hukum dari Tersangka S menyampaikan kepada awak media, Menurut kami Klien kami ini hanya korban, yang dimana klien kami ini hanyalah sebagai mandor dari pekerjaan tersebut, sedangkan direktur dari pekerjaan tersebut tidak dijadikan tersangka, kami akan kupas semuanya, tutup Okta(Rbs )