Kejari Bintan Terus Lakukan Pendalaman Kasus TPA
Bintan, Trustmedia.id . Persoalan Proyek Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) untuk penampungan sampah dua kecamatan yaitu kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Seri Kuala Lobam saat ini dalam pendalaman Kejari Bintan,Kamis 23/12/2021.
Laporan Aduan masyarakat melalui Ormas Macab ( Markas Cabang ) Laskar Merah Putih ( LMP ) pada Rabu 15 Desember 2021, Dugaan Pemkab Bintan membayar tanah yang berada di jalan pasar baru menuju Tanjung Permai RT,012 RW,002 kuat dugaan salah sasaran,
Program Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( Perkim ) pada tahun 2018 untuk membangun TPA hingga sampai saat ini belum terealisasi, sehingga masyarakat mempertanyakan apa persoalaannya, ternyata ditanah rencana akan dibanggun TPA tersebut ada pemilik tanah hak milik atas orang lain.
Adapun pemilik tanah hak atas tanah tersebuat, antara lain : Tuan Thomas Sugijata,AK,MM, Ny. Maria Eni, Ny. Suzaana Juanti, dan H. Chaidir, sehingga berpotensi menjadi sengketa tanah atau akan menjadi perkara pidana.
Pemkab Bintan telah merealisasikan anggaran Rp 2,44 miliar pada tahun 2018 kepada Ari Syafdiansyah yang mengklim memiliki surat sporadik tahun 2017, sehingga pemkab Bintan membayar Rp 2,44 miliar kepada Ari Syafdiasyah tersebut dengan ukuran luas tanah 2 hektare.
Kejari Bintan telah memanggil beberpa pihak terkait tanah tersebut, kuasa atas tanah Tuan Thomas Sugijata,Ak.MM, dan Ny. Maria Eni atas nama Hazizon telah memberi keterangan dan memberi surat salinan copian SHM kepada penyidik Kejari Bintan pada Senin 20 Desember 2021 sekira 15 :00 WIB,diruangan penyidik Kejari Bintan.
Dan pada Selasa 21 Desember Penyidik Kejari memanggil Lurah Tanjunguban Selatan Nona, untuk dimintai keterangan, terkait tanah tersebut ( TPA ) , Dan pada hari selanjutnya Rabu tanggal 22 Desember 2021 Penyidik Kejari memanggil RT.012 dan RW,002, dan mantan Lurah Tanjunguban selatan Ardian Adastra, SH yang telah menerbitkan surat sporadik Ari Syafdiansyah tahun2017.
Tim apresial atau tim pengadaan tanah TPA tersebuat antara lain :
1. Herry Wahyu, MS,S,Sos
Kepala dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bintan selaku ketua merangkap anggota.
2. Hendro Karyadi
Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Dearah Kabupaten Bintan selaku sekretaris merangkap anggota.
3. Azwar, S.Sos
Camat Bintan Utara selaku anggota
4. Nona Yani M,Abas Manupassa
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kecamatan Bintan Utara selaku anggota.
5. Evan Kurniadi, ST
Kepala seksi Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bintan selaku anggota.
6. Wamil Alim Amilin
Staf bagian pertanahan Bag, Peratanahan Sekretariat Dearah Kabupaten Bintan selaku anggota.
Mengetahui saksi Zulfikar Asmat, SE, Kijang Desember 2018 yang menanggalkan /Melepaskan Hak Atas Tanah Ari Syafdiansyah.
Kejari Bintan terus melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau nantinya, dan kuat dugaan ada kegiatan permainan mafia tanah.
Red/Julansyah