Kejari Bintan Periksa Beberapa Tim Pengadaan Tanah TPA, Dugaan Korupsi Untuk Penampung Sampah Dua Kecamatan
BINTAN -Trustmedia.id Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Bintan telah memangil tim pengadaan tanah rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) untuk penampungan sampah masyarakat di Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau,Kamis 13/1/2022.
Penyidik Kejari Bintan sebelumnya telah memangil 7 saksi terkait dugaan Korupsi kegiatan pembangunan TPA untuk penampungan sampah dua Kecamatan yaitu Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Tanah yang berada di Jalan Pasar Baru menuju Tanjung Permai RT,012 RW,002 Kelurahan Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan ini sudah dilakukan pembebasan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan dengan dana anggaran Rp 2,44 miliar dengan luas tanah 2 hektare.
Adapun tim pengadaan tanah berjumlah 6 orang tersebut sudah beberapa orang diperiksa oleh penyidik Kejari Bintan yaitu Herry Wahyu, Ms,S,Sos selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( Perkim ) Kabupaten Bintan pada masa itu.
Herry Wahyu diperiksa oleh penyidik Kejari Bintan di Kantor Kejari yang berada di Jalan Raya Km 16 Toapaya Selatan Kabupaten Bintan di ruangan penyidik dari pagi hingga sore.
Hal ini dibenarkan oleh Intan Larasati,SH Kasubsi Teknologi informasi pruduk intelijen penerangan hukum Kejari Bintan.
” Tim pengadaan tanah TPA beberapa orang sudah kami periksa tinggal menunggu proses selanjutnya,” ujar Intan.
Adapun jumlah tim pengadaan tanah berjumlah 6 orang tersebut adalah :
1. Heryy Wahyu,MS,S,Sos.Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bintan selaku ketua merangkap anggota.
2. Hendro Karyadi.Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan merangkap anggota.
3. Azwar, S,Sos. Camat Bintan Utara selaku anggota.
4. Nona Yani M,Abas Manupassa. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Bintan Utara selaku anggota.
5. Evan Kurniadi,ST .Kepala Seksi Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bintan selaku anggota.
6. Amin Alim Amilin. Staf Bagian Pertanahan Bag.Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan selaku anggota.
Dugaan kegiatan pembangunan TPA Pemerintah Kabupaten Bintan kuat dugaan terindikasi praktek mafia tanah, pembayaran tanah diduga kuat tidak tetap sasaran, pembebasan tanah pada tahun 2018 kepada saudara Ari Syafdiansyah yang mengklaim memiliki surat tanah sporadik tahun 2017 tumpang tindih dengan 4 orang pemilik tanah sebelumnya yang memiliki SHM tanah yang diterbitkan pada tahun 1997 atas nama Tuan Thomas dan Ny, Maria Eni Budi Utami, Suzzana Juarti dan H.Chaidir,MS.
Hingga sampai saat ini tanah tersebut menjadi tanah terlantar.
Pemerintah Kabupaten Bintan membayar tanah tersebut kepada Ari Syafdiansyah dengan jumlah uang Rp 2,44 miliar langsung di transfer ke rekening atas nama Ari Syafdiansyah.
Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bintan ke nomor rekening 146.21.04108. Bank Riau Kepri Capem Tanjung Uban atas nama Ari Syafdiansyah.
Sementara 4 orang pemilik tanah tidak mendapat bayaran, sehingga terjadi tumpang tindih atas tanah tersebut.
Sehingga TPA untuk penampungan sampah masyarakat dua Kecamatan tidak terbangun sampai saat ini.
“Kejari Bintan I Wayan Riana, SH.MH akan segera memangil semua tim pengadaan tanah tersebut,” ujarnya.
Red/Juliansyah