Bandarlampung,trustmedia.id
Sehingga ke depan tidak ada lagi pejabat di kepolisian baik di tingkat Polda, Polres, dan Polsek yang menghindar dan tidak mengangkat telepon bila dihubungi wartawan terkait kegiatan kejurnalistikan,” tegas Hendro, Selasa (7/12/2021).
Hal ini ia sampaikan saat media visit ke MNC Group iNews di Tower Lt. 3 Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Menteng Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Ia didampingi Karo Ops Polda Lampung Kombes Pol Wahyu Bintoro Bawono, Dir Lantas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Dalam kunjungan tersebut rombongan Kapolda Lampung disambut Presiden Direktur MNC Group, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, beserta staf karyawan dan jurnalis MNC Group.
Kapolda mengatakan media visit dalam rangka melaksanakan pogram prioritas Kapolri pada giat 13 yaitu pemantapan komunikasi publik yang salah satunya adalah media visit.
“Media visit ini juga bertujuan memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang UU RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” paparnya.
Menurutnya, ada dua poin penting dalam UU Pers. Pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Kedua, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Hendro memaparkan UU RI No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga sangat penting sebagai landasan hukum berkaitan hak setiap orang memperoleh informasi dan kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana. (*)
Beranda BANDAR LAMPUNG Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memerintahkan jajarannya mengangkat telepon bila dihubungi...