Trustmedia.Id, (tanggamus) – Kamis (9/9) Lapas Kelas IIB Kotaagung dapatkan dua sambang sekaligus. Sambang pertama oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung, Nur Ichwan didampingi Kepala Bagian Umum, Hadiyanto beserta jajarannya. Tujuan kedatangan mereka tersebut adalah untuk memberikan Pelayanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatakan.
Selain itu Lapas Kotaagung sendiri juga telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan OBH Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kab. Tanggamus (Posbakum Adin), untuk melaksanakan layanan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan tidak mampu yang saat ini sedang menjalani proses peradilan.
Kasi Binadik dan Giatja, Aryo Pratama menerangkan, “Bantuan hukum yang diberikan secara gratis sangat penting untuk memberikan keadilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, jajaran kami juga akan selalu memberikan sosialisasi program layanan tersebut kepada setiap WBP Lapas Kotaagung sehingga WBP yang benar-benar membutuhkan bantuan hukum dalam masa peradilannya bisa mendapatkan haknya dengan baik”.
Kegiatan kemudian dilanjutkan di aula Lapas Kotaagung, dimana jajaran divisi pelayanan hukum kemudian memberikan pelayanan hukum terhadap WBP yang tengah menjalani proses peradilannya.
Diwaktu yang sama hadir pula Satbinmas Polres Tanggamus, dimana kemudian mereka memberikan penguatan bagi para petugas lapas yang dilanjutkan dengan melakukan pendampingan pembinaan kerohanian muslim bagi WBP Lapas Kotaagung.
Dalam kesempatan ini, di hadapan WBP Lapas Kotaagung Satbinmas Polres Tanggamus yang diwakili Iptu Sutarto, menyampaikan himbauan untuk sabar dalam menjalani masa hukuman dan taat dalam mengikuti pembinaan yang ada di lapas sehingga kelak ketika kembali kemasyarakat dapat menjadi insan yang lebih baik lagi. (Abiarsya)