Trustmedia.id, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Tulang Bawang (Tuba), Lampung akhirnya menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tuba, Nassarudin.
Penahanan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana Tahun 2019, pungutan DAK yang diterima SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andrie W Setiawan, mengungkapkan setelah dilakukan penghitungan kerugian negara, didapatkan hasil sejumlah Rp. 3.670.239.750. atau Rp 3,6 miliar.
Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap Nassarudin berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021.
“Penahanan selama 20 hari sejak 20 April 2021 hingga 9 Mei 2021,” ujar Andrie, melalui siaran pers yang diterima Trustmedia.id di Bandar Lampung, Selasa (20/4/2021).
Selain Nadaruddin, Kejari Menggala juga menahan Guntur Abdul Nasser bin Abdul Aziz berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021, selama 20 hari.
“Kedua tersangka diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat. Lalu dilakukan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19. Para tersangka dititipkan di Rutan Klas IIB Menggala,” jelas Andrie.
Hadir Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Husni Mubaroq, Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, dan dilaksanakan oleh Debi Resta Yudha dan M. Ali Qadri, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Menggala. (*/Heri)
FOTO: Kedua tersangka saat digiring ke mobil tahanan. (Dok. Kejati Lampung)