Candi Puro- Lamsel, Trustmedia.id– Kepala Desa Batu Liman Indah mengangkat perangkat desa tidak sesuai dengan UU no 6 / 2014 tentang desa. (Rilis warga 3/8/2021)
Diduga Kepala Desa tidak menjalankan apa yang telah diatur didalam UU NO 6 / 2016.
Hal tersebut sebagaimana butir yang permasalahkn oleh warga sebagai berikut:
1. Warga Batu Liman Indah, telah lama meminta kepada Kepala Desa untuk membatalkan SK pengangkatan Kadus Batu Liman Indah yang lama, dengan pertimbangan bahwa Kades Batu Liman Indah tidak melaksanakannya melalui proses penjaringan dan penyaringan.
2. Oknum Kadus Batu Liman Lama diduga berijazah terakhir SMP.
3. Selain itu Kades Batuliman Indah tidak transparan.
Menurut pengakuan Kades Batu Liman Indah mengapa beliau mengangkat kadus yang baru, “karena kadus yang baru ini pernah meminjamkan sejumlah uang kepada Kades.
(seperti menyogok @ Red).
Kemudian Warga dusun Batu Liman lama sampai saat ini tetap menolak dengan keputusan Kades dengan cara pengangkatan perangkat desa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganan yang berlaku.
Didapat informasi dari warga kepada media, kronologis pemberhentian Kadus Batu Liman lama (WL) sebelum digantikan oleh Kades Batu Liman indah (DM) mengangkat kadus baru (S).
Diketahui dari informasi masyarakat, Kadus Batu Liman yang lama (WL) mengundurkn diri, setelah Kades Batu Liman Indah didatangi oleh segelintir orang yang memaksa kepada Kades untuk memberhentikn (Wl) dengan alasan yang tidak jelas.
Kenyataannya 80 % warga dusun Batu Liman Lama menilai kinerja kadus (WL) selama ini dinilai cukup baik, dan setelah (WL) mengundurkan diri atas permintaan segelintir warga tersebut.
Kades Batu Liman Indah kemudian menetapkan S menjadi Kadus Batu Liman yang baru tanpa melakukan tahapan pengumuman, penjaringan dan penyaringan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Perundangan Undangan No. 6 /2014.
hal ini tentu menuai polemik di tengah masyarakat Dusun Batu Liman Lama, karena Kadus yang baru diangkat ini penilaian masyarakat setempat kurang baik nilai sosialnya ditengah masyarakat dan tidak memiliki kecakapan sebagaimana seorang pimpinan. Jurnalisme Warga (Red/61.007)