Jakarta, Trustmedia.id– Indonesian Police Watch (IPW) memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran kasus pasal 14 dan atau 15 UU NO. 1 TAHUN 1946 yang melibatkan terlapor juru bicara TPN GANJAR MAHFUD, yaitu sdr. AIMAN WITJAKSONO, atas dasar Batal demi Hukum, Kamis 28/3/2024.
Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Wikaksono merupakan langkah yang tepat, mengingat Ketua IPW sejak awal telah mengkritisi proses hukum terkait pernyataan Aiman Wijaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan keterangan sumber internal Polri dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE serta pasal 14 dan 15 UU NO. 1 tahun 1946 terkait penghinaan pada institusi Polri dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Kapolri telah menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik, dan pernyataan Aiman Wijaksono merupakan bagian dari kebebasan menyatakan pikiran di ruang publik yang dijamin oleh UU dalam negara demokrasi.
Selain kasus yang menyoroti Aiman Wikaksono, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa 176 kades dari Kabupaten Karang Anyar serta akan memeriksa kepala desa dari Kabupaten Klaten dan Wonogiri terkait dugaan penyelewengan dana desa. Hal ini dikhawatirkan oleh Ketua IPW sebagai langkah politis dan tekanan terhadap masyarakat dalam rangka Pemilu.
Penghentian kasus terlapor Aiman Wijaksono atas dasar Batal demi Hukum mendapatkan momentum yang pasca putusan MK NO. 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU NO.1 tahun 1946. Langkah ini oleh Polda Metro Jaya akan menepis anggapan bahwa Polri tidak netral serta akan meningkatkan citra positif Polri. (RED/014.2024/PERWAKILAN/081311663908)












