Ingin Gaya Hidup Mewah, Wanita di Tanggamus Lampung Curi Harta Mertua Rp 1 Miliar

0
169

Trustmedia.id, Tanggamus – Kemewahan duniawi kerap menyilaukan bagi mereka yang tak kuat iman, hingga membuat gelap mata.

Seperti yang terjadi pada seorang wanita asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, RSF (32).

Untuk memenuhi hasrat bergaya hidup mewah, ibu dua anak ini nekat mencuri harta mertuanya, Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan perbuatan tersebut untuk membayar utang rentenir.

“Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaannya, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).

Selain itu, RSF juga membawa pergi dua anaknya berusia tiga dan enam tahun yang biasa diasuh sang mertua.

“Mertuanya sampai sakit keras memikirkan cucu-cucunya, karena itu adalah cucu kesayangan,” jelas Ramon, dilansir Suaralampung.

Setelah melarikan diri selama tiga tahun, RSF akhirnya ditangkap petugas di Apartemen Malioboro City Yogyakarta.

Parahnya lagi, di apartemen itu RSF tinggal bersama pria lain.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada 2015 silam.

“Awalnya tersangka mencuri BPKB mobil Toyota Avanza milik korban,” kata Ramon.

Kemudian BPKB tersebut diagunkan ke leasing BESS Finance di Telukbetung Bandar Lampung.

“Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Branti, Natar,” ungkap Ramon.

Selanjutnya pada 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban di Perumahan BKP Blok V No 251 Kemiling Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kemiling, Bandar Lampung.

Kedua sertifikat tersebut saat ini berpindah tangan atas nama orang lain.

“Atas perbuatan tersangka, pada Oktober 2018, korban melaporkan ke Polres Tanggamus sebab mengalami kerugian ditaksir Rp1 miliar,” terang Ramon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana dengan ncaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

FOTO: Tersangka wanita di Tanggamus yang curi harta mertua. (Dok. Polres Tanggamus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini