Hanya Di Dua Titik Saja, DLH Angkut Hingga Setengah Ton Sampah Di Daerah Kota Metro
Metro, TrustMedia.id – Upaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro dalam bersih-bersih Kota terus dikebut. Pasukan kuning DLH Kota setempat mengangkut setengah ton sampah liar dari dua titik lokasi rawan buang sampah sembarangan di Bumi Sai Wawai. Rabu (22/12/2021).
Kepala DLH Kota Metro, Irianto Marhasan mengungkapkan, setengah ton sampah yang diangkut tersebut merupakan limbah rumah tangga yang dibuang masyarakat tak bertanggungjawab secara sembarangan.
“Pengangkatan sampah hari ini ada dua titik yang pertama di jalan Adipati Raya dan Jalan Diponegoro. Untuk volume sampah nya di atas setengah ton. Tinggal kita tertibkan di beberapa titik lainnya yang jumlahnya sekarang tidak terlalu banyak,” kata Irianto.
Sementara untuk sampah yang telah diangkut dari jalan Diponegoro, pemilik tanah diminta untuk berkoordinasi dengan lurah Hadimulyo Timur untuk pemasangan pagar bambu agar sampah tak lagi dibuang warga kelokasi tersebut.
“Untuk jalan baru kita berharap yang punya tanah untuk pasang bambu atau pagar berkoordinasi dengan RT, RW maupun Pak Lurah. Karena posisi Sampah di tempat yang gelap sehingga waktu malam hari orang buang sampah tidak ketahuan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan serta mengupayakan berlangganan layanan angkut sampah, khususnya sampah rumah tangga.
“Kita imbau masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat, usahakanlah langganan karena hanya Rp10 ribu per bulan,” ucapnya.
Irianto menjelaskan, mekanisme berlangganan layanan angkut sampah dapat berkoordinasi dengan pamong hingga lurah atau pun dapat langsung ke DLH Kota Metro.
“Bagi masyarakat yang ingin berlangganan bisa berkomunikasi dengan pamong atau pun lapor ke pak Lurah, bisa juga menghubungi langsung dinas lingkungan hidup,” tutupnya.
Selain melakukan pengangkutan sampah liar, DLH Kota Metro juga sedang gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pelaku buang sampah sembarangan.
Dan pelanggar langsung dikenakan sanksi denda sebesar Rp150 ribu. (Riadi)