Trustmedia.id, Bandar Lampung – Pada periode mudik Lebaran tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan pengetatan penjagaan di wilayah perbatasan.
Pengetatan penjagaan ini dilakukan untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.
Tidak semua orang dari luar boleh masuk ke Provinsi Lampung. Ada syarat yang ditetapkan jika orang dari luar hendak masuk ke Lampung.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengungkapkan, masyarakat luar yang hendak masuk ke provinsi ini wajib menyertakan surat bebas Covid-19.
“Untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di wilayah Lampung, setiap masyarakat yang hendak bepergian ke Lampung wajib menunjukkan surat bebas Covid-19,” ujarnya, Senin (12/4/2021).
Dijelaskan, kewajiban masyarakat untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 mulai dilakukan menjelang Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Kabupaten dan kota wajib melakukan pengecekan atas kepemilikan surat bebas Covid-19 setiap warga yang hendak memasuki wilayahnya masing-masing,” kata Arinal, dilansir Suaralampung.
Menurutnya, selain wajib membawa surat bebas COVID-19, penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan.
“Protokol kesehatan wajib dilakukan dengan disiplin. Siapapun yang hendak bepergian harus memastikan diri mereka sehat. Ini dilakukan untuk mencegah adanya kenaikan kasus Covid-19 di Lampung,” ujar gubernur.
Senada diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.
“Banyak masyarakat yang bertanya mengenai haruskah membawa surat bebas Covid-19 saat hendak bepergian, dan kami selalu mengatakan hal tersebut wajib dilakukan,” kata dia.
Diterangkan, surat bebas Covid-19 yang meliputi surat tes cepat antigen atau tes usap, menjadi persyaratan wajib bagi masyarakat yang hendak bepergian.
“Masyarakat diharapkan dapat terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat jangan sampai lalai, dan lebih baik di rumah saja,” kata Reihana. (*)
FOTO: Gubenur Lampung Arinal Djunaidi. (Istimewa)