Bandar Lampung Trustmedia.id
Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), sebuah momentum global yang lahir dari kesadaran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai bahaya korupsi yang merusak tatanan kehidupan. Peringatan ini bertujuan mendorong publik memahami dampak serius korupsi yang menghambat pembangunan dan memperburuk kesejahteraan masyarakat.
Korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok. Praktik ini dapat berupa suap, penggelapan, atau tindakan melawan hukum lainnya yang merugikan negara, memperlambat pertumbuhan ekonomi, serta memperbesar angka kemiskinan. Intinya, korupsi adalah penyelewengan kewenangan yang menghancurkan fondasi keadilan dan pemerintahan.
Pada jumpa pers di Sekretariat DPP Akar Lampung hari ini (09/12), Ketua Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawasi sistem pemerintahan. Menurutnya, pengawasan bersama merupakan amanat berbagai regulasi, termasuk UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai lembaga penggiat antikorupsi yang berdiri sejak 2010, DPP Akar Lampung terus melakukan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, seperti penyuluhan antikorupsi, pelatihan integritas, hingga pengawalan penggunaan anggaran pemerintah baik dari pusat maupun daerah.
Indra mengungkapkan bahwa capaian Indeks SPI (Survei Penilaian Integritas) KPK untuk Provinsi Lampung pada akhir 2025 menunjukkan tren positif. MCP Pemprov Lampung bahkan mencapai skor 80—kategori tinggi—dan berada di atas rata-rata nasional. Namun, ia menilai capaian positif tersebut belum merata di kabupaten/kota. Berdasarkan hasil riset internal Akar dan data SPI KPK, masih banyak daerah yang memperoleh nilai rendah.
“Capaian provinsi sudah baik, tetapi kabupaten/kota masih harus bekerja keras. Tantangan terbesar tetap berada pada pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi,” ujarnya.
Sekretaris DPP Akar Lampung, Sapriansyah, menambahkan bahwa momen Hakordia harus menjadi pemantik kolaborasi lintas sektor dan lintas generasi. “Gerakan antikorupsi hanya bisa berhasil jika setiap masyarakat mengambil peran, sekecil apa pun kontribusinya,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Litbang DPP Akar Lampung, Andi Munawir, menyebut bahwa pihaknya terus mengawal berbagai program pemerintah. Hingga Desember 2025, Akar Lampung mencatat 125 temuan indikasi korupsi, dengan rincian:
50% penyalahgunaan kebijakan yang tidak sesuai aturan,
30% indikasi gratifikasi,
20% penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
“Hampir separuh dari hasil penelitian tersebut telah kami teruskan kepada lembaga penegak hukum. Sekitar 75% kami laporkan ke KPK dan Kejaksaan RI, sedangkan sisanya kami sampaikan ke aparat penegak hukum di daerah,” pungkasnya.(Red)












