Metro, Trustmedia.id– Dinas PUTR Metro menyarankan Dinas Bina Marga Provinsi Lampung agar jalan Soekarno-Hatta yang rusak tersebut untuk rigid beton atau ditambal struktur jalan beton tahun depan.
Sabtu (11/11/2022).
“Kalo saran kami jalan itu (Jalan Soekarno-Hatta) musti di rigid, termasuk menangani saluran air yang tertutup di ruko sebelah jalan tersebut,” ujar Plt.Kepala Dinas PUTR Metro, Roby K Saputra.
Sebelumnya, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Dinas Bina Marga Provinsi Lampung untuk memperbaiki jalan tersebut.
“Itu komunikasi kita dengan pihak Dinas Bina Marga Provinsi, mereka sudah terjun ke lokasi dan mereka sudah melakukan penanganan seperti sekarang,” ungkapnya
Perbaikan tersebut dikatakannya merupakan kewenangan dari pihak provinsi.
Sebab Jalan Soekarno-Hatta tersebut tersebut berstatus Jalan Provinsi.
“Karena ini alokasi pemeliharaannya dari dinas provinsi, jadi memang sebatas yang kita lihat itu perbaikannya,” tuturnya.
Sehingga, nantinya pihaknya akan menjalin komunikasi lagi dengan pihak Dinas Bina Marga Provinsi Lampung agar bisa memperbaiki saluran air yang tertutup tepat di sebelah Jalan Soekarno-Hatta tersebut.
“Nanti ke depannnya kami akan koordinasi lagi dengan provinsi, mereka tangani rigidnya kita tangani saluran airnya,” tambahnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) merencanakan perbaikan jalan rusak yang ada di Kota Metro dimulai tahun 2023.
Perbaikan jalan rusak di tahun 2023 itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak Pemerintah Provinsi Lampung dikarenakan terdapat beberapa ruas jalan yang rusak tersebut masuk dalam kategori jalan provinsi.
Hal tersebut diungkapkan Plt. Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby K Saputra.
“Seperti Jalan Soekarno-Hatta itu kewenangan Provinsi, kami ajukan surat pemberitahuan bahwa kita akan menangani jalan rusak tersebut, rencananya akan dimulai tahun 2023,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak melakukan perbaikan jalan di sepanjang ruas jalan Soekarno-Hatta tersebut.
“Tapi tidak sepanjang jalan Soekarno-Hatta tersebut, hanya di beberapa spot jalan yang memang banyak dipertanyakan masyarakat, salah satunya spot yang didekat RS Muhammadiyah Metro,” bebernya.
Dinas PUTR Kota Metro akan menyurati pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait perbaikan Jalan Soekarno-Hatta yang rusak tersebut dikarenakan jalan tersebut masuk kategori Jalan Provinsi.
“Maka kami akan menyurati pihak pemprov, apabila nanti pihak Pemprov melalui Dinas Bina Marga mengatakan bahwa ada program perbaikan jalan tersebut, maka itu kebetulan, kalo tidak ada maka akan kami tangani secepatnya,” ujarnya.
Di sisi lain, pengendara motor yang melewati Jalan Soekarno-Hatta Metro mengeluhkan rusaknya jalan tersebut yang berlubang dah bergelombang.
Menurut pantauan Tribun Lampung, Jalan Soekarno-Hatta terlihat mengalami kerusakan yang cukup parah.
Kerusakan tersebut diperparah dengan banyaknya kendaraan truk besar yang melewati jalanan tersebut.
Terlihat dari dekat, jalan rusak tersebut banyak berlubang dan bertebaran batu serta aspal yang sudah sudah mulai hancur ke badan jalan.
Menurut Haryadi, pengendara motor yang melewati jalan tersebut, kerusakan Jalan Soekarno-Hatta itu sudah terjadi sejak beberapa tahun belakangan.
“Seingat saya ini sudah lama rusaknya, tahun 2021 juga sudah rusak,” ujarnya saat diwawancarai di SPBU Ganjar Agung dekat jalan rusak tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Rima, pengendara yang mengisi bahan bakar minyak di SPBU Ganjar Agung juga mengeluhkan mengenai jalan yang rusak tersebut.
Dia mengungkapkan kerusakan jalan itu menghambat perjalanan dirinya ketika mengendarai kendaraan bermotor.
“Itu jalannya rusaknya parah, udah lama juga itu rusaknya, jadi harus pelan-pelan kalo lewat situ,” ungkapnya.
Selain itu, Rima menjelaskan dirinya harus hati-hati ketika melewati jalan rusak tersebut.
Terlebih ketika setelah hujan tersebut, dikarenakan jalanan menjadi licin dan jalan berlubang tersebut tergenang air.
“Apalagi kalo habis hujan, jadi jalanan licin dan tergenang, susah untuk lewatnya jadi harus hati-hati,” pungkasnya. (Red/11.003)