TrustMedia.id – Tanggamus — Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani bersama Forkopimda memimpin Razia Protokol Kesehatan sekaligus Edukasi dan Sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Tanggamus.
Adapun Bupati memimpin langsung kegiatan di Pasar Wonosobo, lalu Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i, Dandim 0424 Letkol Arman Aris Sallo dan Wakil Ketua DPRD Tedy Kurniawan di Pasar Talangpadang, Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya di Pasar Kotaagung dan Kajari David P Duarsa di Pasar Gisting.
Turut mendampingi, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD terkait, Wakapolres Tanggamus serta Jajaran Polres Tanggamus dan Kodim 0424, serta Camat dan Uspika setempat.
Kegiatan ini dilakukan mengingat terus meningkatnya kasus Covid 19 di Kabupaten Tanggamus dan ditetapkannya Kabupaten Tanggamus sebagai Zona Merah. Agar penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tanggamus tidak semakin meningkat.
Adapun sosialisasi Perda Nomor 03 Tahun 2020 tersebut, dengan membagikan selebaran yang memuat sanksi dan ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Agar masyarakat mengetahui dan mentaati peraturan tersebut, sehingga tidak melanggar dan terkena sanksi dan pidananya.
Bupati Dewi Handajani berharap masyarakat meningkatkan kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tanggamus.
“Mudah-mudahan dengan upaya yang kami lakukan ini, kesadaran masyarakat lebih meningkat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.”
“Kami juga sudah mengeluarkan Surat Edaran bahwa sampai dengan akhir bulan Maret nanti, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa atau berkerumun lebih dari 30 orang. Kalaupun ada kegiatan harus dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Kemudian belajar mengajar tatap muka juga masih kita tunda, dalam rangka menjaga masyarakat, agar kita dapat bersama-sama mengendalikan Virus Corona ini,” tandas Bupati.
Sementara Wabup AM. Syafi’i saat mendatangi salah satu Bank di Talangpadang, mengingatkan kepada Pimpinan Bank agar mematuhi protokol kesehatan, karena melihat antrian nasabah bank yang berdesakan.
“Dalam hal ini juga kami menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, didalamnya memuat aturan yang harus kita patuhi bersama berikut sanksinya, saya harapkan kita semua mematuhinya,” ujar Wabup.
Kemudian terhadap pengunjung pasar Talangpadang, yang kedapatan tidak memakai masker, Wabup memberikan sanksi sosial dengan dalam bentuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila.
“Saya sampaikan sekali lagi, Covid-19 ini nyata, bukan main-main. Hari ini boleh jadi masih kita tolerir hanya sebatas sanksi sosial saja. Namun seperti apa yang saya sampaikan tadi, besok dan seterusnya Perda Nomor 3 tahun 2020 ini mulai berlaku, didalamnya ada sanksi berupa materi dan juga hukuman,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua III DPRD Tanggamus Tedi Kurniawan, meminta kerjasama dari seluruh masyarakat dalam upaya memberikan sosialisasi dan edukasi.
“Untuk DPRD sendiri sosialisasi akan terus kita sampaikan kepada masyarakat, seperti reses dan sosialisasi Perda, hal ini akan kita sampaikan untuk menekan penyebaran virus covid-19 ini,” pungkasnya. (dn).