Berubah! Pemerintah Percepat Larangan Mudik Lebaran Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021

0
113

Trustmedia.id, Pekanbaru – Jika sebelumnya pemerintah melarang muduk Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, kini dipercepat dan ditambah masa berakhirnya.

Pemerintah mempercepat larangan mudik lebaran dan memberlakukannya mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, saat memberikan arahan penanganan Covid-19 dan mitigasi bencana di Gedung Daerah Pekanbaru, Kamis, 22 April 2021.

Dijelaskan, pihaknya melakukan adendum terhadap surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran. Semula, surat itu akan diberlakukan pada 6 Mei hingga 17 Mei.

“Kemudian ada adendum dan berlaku mulai hari ini,” kata Doni, didampingi Gubernur Riau Syamsuar.

Adendum itu ditandatanganinya pada 21 April 2021. Adendum ini juga mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik pada 22 April-5 Mei 2021.

“Kemudian H+7 peniadaan mudik dari 18 Mei-24 Mei 2021,” kata Doni, dilansir Liputan6.

Doni menyebut larangan mudik lebaran lebih awal ini untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kemudian mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus.

“Penularan antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” jelas Doni.

Dia berharap masyarakat tidak kecewa dengan adanya larangan mudik ini, demi keselamatan bangsa dan keluarga di kampung.

“Jangan kecewa, karena ini tujuannya menekan penyebaran virus corona,” kata Doni. (*)

FOTO: Doni Monardo (Dok. BNPB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini