Berkenalan Lewat HP, Korban ditipu. Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.

0
158

Berkenalan Lewat HP, Korban ditipu. Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.

lampungtengah. Trust media.id

Setelah Kabur Pelaku Kembali dan ditangkap Anggota Polsek Bumi Ratu Nuban Pelaku Yanto Als Kenceng, warga Dusun Suka nanti II Kp Rulung Raya Kec Natar kab Lampung Selatan, Kamis (06/01/2022) Sekira pukul 12.00 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Bumi ratu Nuban Ipda Alan Ridwan, SH, MM, bahwa Korban Sumai Narsih (44) Warga Ds Banjar rejo Kec Batang hari Kab.Lampung Timur, merupakan Janda dikenalkan oleh saksi dengan Pelaku Pelaku Yanto Als Kenceng melalui handphone.
Pelaku Yanto Als Kenceng yang berprofesi sebagai penjual madu keliling mengaku berstatus duda dan oleh saksi dikenalkan dengan korban yang berstatus janda,setelah saling kenal dan berkomunikasi melalui handphone.
Kemudian Pelaku dan korban janjian bertemu di punggur lalu pergi berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban ke rumah saksi Suwardani di Kp Sido Waras Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Sesampainya Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil madu karena ada pesanan,setelah sepeda motor diberikan pelaku pergi dan tidak kembali serta nomor handphone tidak dapat dihubungi. Minggu (19/10/2021) sekira pukul 14.00 WIB “ kata Alan.
Karena Korban merasa ditipu kemudian Korban melaporkan pelaku ke Polsek Bumi Ratu Nuban, dan Kanit bersama Anggota Polsek Bumi ratu Nuban melakukan Penyelidikan dengan hasil Pelaku bersembunyi di Propinsi Bangka kemudian mendapatkan Informasi pada (06/01/2022) Pelaku Pulang Kerumahnya.
Selanjutnya Kami Berangkat kekediaman Pelaku, dan Pelaku Yanto Als Kenceng berhasil ditangkap berikut barang buktinya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru Noka:MH1LFP124GK261376 Nosin:JFP1E2214905” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Yanto Als Kenceng kami Jerat Dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara. “ Tegas Kapolsek Bumi ratu Nuban Ipda Alan Ridwan, SH, MM. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK “ demikian tutupnya. (Humas LT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini