Nias Utara, Trustmedia.id– Anggaran dana desa tahun 2022 di kabupaten nias utara di jadikan ajang bisnis oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga akibatnya beberapa desa menjadi korban, salah satu nya adalah pembuatan website desa.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media di beberapa desa yang sudah menganggarkan dana digitalisasi desa ini (website) menjelaskan berdasarkan petunjuk dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara bahwa untuk membuat Website ini sudah di arahkan kepada seseorang dan atas petunjuk tersebut maka desa-desa yang sudah tersedia dananya langsung berhubungan kepada orang yang di tuju oleh dinas PMD ini, dan sudah menyerahkan uang sebesar tiga puluh juta rupiah dibuktikan dengan kwintasi, namun hingga sampai saat ini website desa tersebut belum bisa di akses baik desa itu sendiri maupun masyarakat luas.
Memastikan hal tersebut beberapa awak Media konfirmasi kepada kepala dinas PMD Kabupaten Nias Utara melalui bidang PUEM dan menyatakan benar ada beberapa desa yang sudah merealisasikan biaya website tersebut dalam APBDes nya dan bukan dinas PMD yang kelolah dananya tetapi ada Pihak ketiga yang di sebut-sebut SG dananya juga sudah di serahkan kepada pihak ketiga berdasarkan pengakuan beberapa kepala desa namun bagaiman tindak lanjut atau wujud dari website tersebut dinas PMD Kabupaten Nias Utara tidak bertanggung jawab karna berdasarkan aturan tidak bisa dipihak ketigakan karna Domain/situs website tersebut secara gratis disediakan oleh kementrian desa atau kementrian dalam Negeri tinggal desa memilih salah satu situs yang mau di pergunakan dan intupun wajib di koordinator oleh dinas PMD kabupaten Nias Utara,
Ditempat terpisah Tim Ahli dana desa dikabupaten Nias Utara yang di konfirmasi awak media di kantornya di lotu terkait wibsite desa ini, mengatakan tidak ada salah kalau desa menganggarkan biaya pembuatan website atau perangkat Internet desa karna hal ini juga di atur dalam permendes tentang prioritas dana desa namun yang salah nya karna sudah dipihak ketigakan oleh desa dan biaya itu juga cukup besar, oleh karna itu kita berharap desa-desa yang sudah membayar biaya website tersebut agar segera meminta pertanggung jawaban kepada oknum yang menerima uang atau pihak ke tiga sehingga kedepan tidak tersandung pada tindak pidanan korupsi.
Salah satu aktifis penggiat anti Korupsi di kabupaten Nias Utara Ibezanolo Zega kepada Trustmedia.Id 17/03/2023 menegaskan agar pihak Inspektorat kabupaten Nias utara jeli mengaudit anggaran Digitalisasi desa tersebut karna dari data yang dihimpun di lapangan ada sekitar 12 desa yang sudah menyerahkan uang kepada Oknum yang di tuju oleh dinas PMD kabupaten Nias Utara sekitar 30 juta/desa namun hingga sampai saat ini Digitalisasi ( Webside ) tersebut tidak ada wujudnya sehingga kita duga telah terjadi Korupsi secara bersama-sama antara dinas PMD dengan oknum pihak ke tiga yang di sebut-sebut dekat dengan Pimpinan daerah Kabupaten Nias Utara sekaligus hal ini juga sebagai bahan kepada pihak penegak hukum di wilayah kepualaun nias (Red/65.007)









