Aroma Penyimpangan Proyek Tangki Septik: KSM dan Kades Padang Unoi Diduga Fitnah Dinas PUPR

Aroma Penyimpangan Proyek Tangki Septik: KSM dan Kades Padang Unoi Diduga Fitnah Dinas PUPR

Simeulue  Trustmedia.id

Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan tangki septik skala individual di Desa Padang Unoi, Kecamatan Salang, kian mencuat. Proyek ini diperuntukkan bagi 25 Kepala Keluarga dan bernilai Rp550 juta, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025.

Masalah tak hanya muncul dari pelaksanaan proyek. Pernyataan kontroversial dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK-KSM) dan Kepala Desa juga memicu polemik. Keduanya diduga menyebarkan informasi menyesatkan yang berpotensi mencoreng nama baik Dinas PUPR Simeulue.

Proyek tersebut berdasarkan kontrak 660/94/SPK/SW/CK-DPUPR/V/2025 dan wajib dilaksanakan secara swakelola penuh oleh KSM. Namun, Sekretaris TPS-KSM, M. Khais, menyatakan seluruh bahan dan pekerjaan berasal dari Dinas PUPR. Ia bahkan mengaku hanya menunjukkan titik lokasi dan menerima “fee 5%”.

Pernyataan itu diperkuat oleh Kepala Desa Padang Unoi, Radinsya, yang menyebut kehadiran pelaksana hanya formalitas. Menurutnya, distribusi material sepenuhnya dikendalikan Dinas PUPR.

Klaim tersebut bertolak belakang dengan dokumen resmi. Informasi yang disampaikan justru mengesankan upaya melempar tanggung jawab.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Simeulue, Zulfata, membantah tegas tuduhan tersebut.

> “Skema tetap swakelola. KSM pelaksana utama. Dinas hanya membina dan mengawasi. Soal yang disebut ‘fee’, itu bukan fee, melainkan biaya operasional KSM sesuai aturan,” jelas Zulfata, 6 Agustus 2025.

 

Di lapangan, dugaan kejanggalan makin terlihat. Papan proyek baru terpasang setelah pekerjaan berjalan. Ini menyalahi prinsip transparansi publik dan memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa ada sesuatu yang ditutupi.

Aspek Hukum: Dugaan Fitnah Bisa Dijerat Pidana

Pernyataan palsu dan pencatutan nama instansi negara bukan persoalan ringan. Secara hukum, perbuatan ini dapat dijerat pasal-pasal pidana, antara lain:

Pasal 242 KUHP – Memberikan keterangan palsu di muka umum.

Pasal 310 KUHP / Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 – Pencemaran nama baik terhadap lembaga.

UU ITE – Jika penyebaran dilakukan melalui media elektronik.

Advokat Idris Marbawi, SH.i, menilai pernyataan yang menyesatkan publik bisa berakibat serius.

> “Kalau ada pihak yang sengaja memberi keterangan palsu, apalagi menyeret nama instansi negara, maka itu masuk ranah pidana. Bisa dijerat KUHP dan UU ITE jika disebarkan lewat media elektronik,” tegas Idris.

 

Ia juga mengingatkan para pejabat desa dan pengurus KSM untuk berhati-hati. Memberikan pernyataan keliru bisa berujung jeratan hukum.

Desakan Audit dan Investigasi

Sejumlah tokoh masyarakat menilai kasus ini harus segera diusut. Seorang warga Salang yang enggan disebutkan namanya menyebut:

> “Kalau dibiarkan, kebiasaan menutup-nutupi fakta dan menyalahkan pihak lain akan terus terjadi. Padahal, aturannya jelas: KSM yang bertanggung jawab.”

 

Desakan publik kini mengarah pada audit total dan penyelidikan hukum. Jika terbukti terjadi manipulasi informasi dan fitnah terhadap instansi negara, para pihak terkait bukan hanya harus bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga bisa dijerat pidana.

Kasus ini menjadi peringatan keras: setiap proyek berbasis dana publik wajib diawasi ketat. Siapa pun yang menyebar kebohongan untuk menutupi penyimpangan, cepat atau lambat akan berhadapan dengan hukum.(Redaksi)