APBN Pendidikan 2023 Tertinggi Bangunan Sekolah SDN 03 Srijaya Hampir Ambruk

APBN Pendidikan 2023 Tertinggi Bangunan Sekolah SDN 03 Srijaya Hampir Ambruk

Kabupaten Bekasi, Trustmedia.id– SDN 03 Srijaya, Kecamatan Tambun Utara di Jl. Gabus Singkil Bekasi, Kabupaten Bekasi, hampir Ambruk, Senin 8/5/2023.

Awak media mencoba menghubungi narasumber yang sudah lama mengajar di SDN 03 Srijaya tersebut.

Nitas Azis seorang guru di SDN 03 Srijaya memberikan informasi ke awak media.

SDN 03 Srijaya berdiri di tahun 1977, dapat 3 ruang/unit 2 tahun 2004, dan dapat 4 ruang untuk unit 1 bangunan tahun 2009 tapi pemborongnya bangkrut, kurang tau penyebabnya apa,” terang Nitas Azis.

Stasiun Televisi Swasta pernah melakukan perbaikan ruang SDN 03 Srijaya walaupun hanya 2 ruang bangunan.

“Di tahun 2012 diperbaiki oleh TV Swasta tapi hanya 2 ruang saja, yang seharusnya 4 ruangan,” katanya.

Dua ruang sekolah SDN 03 tersebut sudah hancur dan digunakan menjadi TPS liar oleh warga sekitar.

“Adapun bangunan yang 2 ruang lagi sdh hancur dan tidak bisa di gunakan, hanya pakai buang sampah oleh warga sekitar,” ujar Nitas Azis selain guru, petani dan sebagai ustad di wilayah tersebut.

Lebih lanjut keterangan narasumber juga menjelaskan keadaan ruangan yang dijadikan kantor bantuan dari Stasiun TV Swasta.

“Bangunan yang sebelahnya lagi, yang saat ini di gunakan untuk kantor bantuan dari TV SWASTA juga,” imbuhnya.

Kunjungan para pejabat pemerintah juga sudah sering dilakukan di tahun 2013, mulai anggota dewan (DPRD) dan pejabat terkait.

“Kunjungan para pejabat mah udah sering banget, dari anggota dewan DPRD dan pejabat terkait,” pungkasnya.

Dari total keseluruhan ruang kelas ada 6 ruang, 3 ruang kurang layak, 2 ruang tidak layak dan 1 ruang layak.

“Ada 6 ruangan kelas, 3 ruang kurang layak, 2 ruang tidak layak dan 1 ruang layak, sementara itu tadinya kelas 5 dan 6 akhirnya sekarang terpaksa ada pagi dan siang,” tutupnya.

Perlu diketahui bahwa APBN Pendidikan tahun 2023 mencapai Rp612,2 triliun. Pembiayaan ini paling tinggi sepanjang sejarah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, jelas Sri Mulyani jelas Sri Mulyani yang diwartakan CNBC Indonesia dalam acara Mandiri Investment Forum 2023, Kamis (2/2/2023).

Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, β€œSetiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (RED/30.004(Kontributor Edi Suherman)/PERWAKILAN/081311663908)

TAG
#Trustmedia #RedaksiTrustmedia #PerwakilanTrustmedia #KontributorTrustmedia #Setpres #Setneg #Setkab #Kemenristekdikti #DisdikKabupatenBekasi #DisdikProvJabar #RidwanKamil #NadiemMakarim