Akibat.Kedua Sohib Pecah Kongsi,Mengandang di Rutan Jambe.
Tangerang. Trust media.id
Malang nian nasib menimpah Hr alias Jr inisial sapaan akrbanya warga kampung cibogo kecamatan solear kabupaten Tangerang akibat pecah kongsi,dan terjadi penganiayaan terhadap sahabat karibnya sendiri LM warga Tigaraksa Tangerang.berakhir dijeruji besi rumah tahanan,(Rutan-Jambe).pekan lalu
Kejadiaan berawal sangat singkat,lebih dua tahun lalu dimana komunikasi melalui handphone LM warga Tigaraksa terhadap Hr sapaan Jr.warga cibogo,keduanya sohib kental yang selalu beriringan ketika mengais rejeki.keluar daerah sampai pulau Sumatra tepatnya di kabupaten pesisir barat Provinsi lampung.walhasil keduanya mengalami musibah (insiden).mobil yang dikemudikan oleh rekannya Lukmanul hakim mengalami kecelakaan serius.hingga terperosok kedalam kali.
“Karena rasa kecewa LM terhadap Hr sapaan Jr tidak memiliki rasa tanggung jawab untuk memperbaiki kendaraan miliki korban,akhirnya keduanya menjadi perselisihan cukup serius hingga tiba di kabupaten Tangerang tempat pelaku merantau.selang berapa bulan rekannya LM.bicara melalui handphone kepada Jr alias hr sahabat karibnya,yang isinya sahabatku bagaimana pertanggung jawaban masalah kendaraan milik saya ini tolonglah dibantu untuk biayanya namun dijawab rekannya Hr alias Jr untuk sekarang saya belum memiliki dana,ucap Hr.menirukan ucapan LM.
“Akhirnya.LM naik pitam dengan nada setengah mengancam rekannya Hr melalui komunikasi bye phone.karena merasa kesal ditambah sedikit emosi akhirnya LM.mendatangi Heru sapaan Juliar dikediamannya,bilangan cibogo solear.langsung saja Lukmanul hakim dengan emosi tidak terbendung mencekik Heru hingga hampir tidak bernapas,dengan celah akhirnya Hr lepas dari cekikan LM dengan mencakar dibagian wajah LM.akhirnya rekan dan saudara Heru sapaan Juliar memisahkan kedua sahabat kental yang sedang mengalami perselisihan tersebut.
“Usai di pisah keduanya akhirnya keduanya menyadari dalam keadaan hilap dan emosi,ketika keduanya menyadari dan didamaikan oleh pihak keluarga dan saksikan pamong setempat,keduanya berdamai tanpa ada tuntutan dibelakang hari,namun jauh hari setelah keduanya didamaikan,pihak Lukmanul hakim tidak menerima begitu saja, akhirnya membuka laporan ke mapolsek Cisoka tahun lalu,hingga perkara berlanjut dialihkan ke Mapolresta Tigaraksa dan perkara lanjut dilimpahkan ke pihak kejaksaan tigaraksa.dengan bukti fakta hukum memenuhi unsur pidana dengan dalih penganiyaan akhirnya pihak kejaksaan melayangkan surat panggilan terhadap Hr alias Jr setelah diadakan pemeriksaan,walhasil memenuhi syarat pidana,untuk mengamankan barang bukti dan pelaku pihak kejaksaan tidak mau kecolongan pelaku diamankan lalu dititipkan ke rumah tahanan (rutan) Jambe.tepatnya Senen 4 April 2022 siang dini hari pekan lalu / tim












