Aglomerasi, Kemenhub Izinkan Delapan Kawasan di Indonesia Ini Mudik Lokal 6-17 Mei 2021, Berikut Daftarnya

0
159

Trustmedia.id, Jakarta – Larangan mudik Lebaran 2021 resmi berlaku mulai Kamis (6/5/2021).

Pemerintah memberlakukan kebijakan ini sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19 makin meluas.

Kendati begitu, warga tetap dapat melakukan perjalanan, apabila daerah tujuan termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten selama periode 6-17 Mei 2021.

Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (3), dilansir CNNIndonesia, Kamis (6/5/2021).

Kemudian, merujuk ketentuan Pasal 3 ayat (4), daerah yang dapat melakukan perjalanan antardaerah penyangga atau mudik lokal yakni:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan petugas tidak akan menolak pengemudi yang melintas posko penyekatan, apabila daerah yang dituju masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.

Meski begitu, petugas akan tetap memberhentikan pengemudi yang melintas untuk mengecek dokumen-dokumen pribadi, seperti kartu tanda penduduk (KTP), untuk memastikan tujuan dan tempat tinggal pengemudi tersebut.

Rudy menjelaskan, masyarakat antarkota itu perlu diberi akses untuk melintas, karena banyak kegiatan yang terjadi tak bertumpu pada satu wilayah perkotaan saja.

“Sebab ada kaitan orang kerja di situ,” ujarnya. (*)

FOTO: Ilustrasi/Istimewa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini