PRINGSEWU Trustmedia.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reforma Agraria Tahun 2026 di Aula Utama Kantor Pemkab Pringsewu, Senin (13/7/2026).
Rakor yang mengusung tema “Penguatan Penataan Akses Reforma Agraria melalui Pengembangan Agribisnis Pertanian dan UMKM guna Peningkatan Ekonomi Masyarakat” tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila.
Dalam sambutannya, Umi Laila menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan menciptakan keadilan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Menurutnya, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan atau luas lahan yang didistribusikan, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.
“Setelah masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, tugas kita bersama adalah memastikan mereka memiliki akses terhadap permodalan, teknologi, pendampingan usaha, pemasaran, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan demikian, aset tanah dapat berkembang menjadi sumber penghidupan yang produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan Reforma Agraria membutuhkan sinergi lintas sektor. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, Kantor Pertanahan, dunia usaha, lembaga keuangan, akademisi, pendamping masyarakat, hingga pemerintah pekon dinilai menjadi kunci agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
Umi Laila juga menyampaikan bahwa arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pringsewu pada 2026 mengacu pada visi Pringsewu Makmur, dengan lima prioritas utama, yakni penguatan ekonomi daerah melalui transformasi dan hilirisasi, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur kawasan, serta penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia berharap Rakor ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta menyusun rencana aksi yang terukur. Selain itu, Gugus Tugas Reforma Agraria diharapkan mampu mengidentifikasi potensi wilayah, memetakan berbagai kendala yang dihadapi masyarakat, dan merumuskan solusi yang inovatif serta aplikatif.
“Program penataan akses tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus mampu melahirkan kelompok usaha tani yang mandiri, UMKM yang berkembang, akses pembiayaan yang semakin terbuka, serta produk-produk unggulan daerah yang mampu bersaing di pasar regional maupun nasional,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Oki Maradha Pratama, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria 2026. Ia berharap sinergi antarpemangku kepentingan terus diperkuat agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan optimal dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Oki juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Pringsewu saat ini telah memiliki dua Kampung Reforma Agraria, yakni Pekon Waringinsari Barat dan Pekon Sukoyoso di Kecamatan Sukoharjo.
Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria Kabupaten Pringsewu 2026 ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama. Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto, Wakapolres Pringsewu Komisaris Polisi Samsuri, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, sejumlah kepala perangkat daerah, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, serta para pemangku kepentingan terkait.(Yus)












