MoU Polri-Dewan Pers: Antara Sengketa Berita dan Pidana Oleh Aprohan Saputra

MoU Polri-Dewan Pers: Antara Sengketa Berita dan Pidana  Oleh Aprohan Saputra

MoU Polri-Dewan Pers: Antara Sengketa Berita dan Pidana

Oleh Aprohan Saputra

BANDAR LAMPUNG –trust media.id

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, memberikan penegasan terkait Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri yang berlaku hingga 2027.

Dia bilang, prinsip utama MoU tersebut adalah perlindungan kemerdekaan berpendapat. Polri tidak boleh langsung memproses laporan masyarakat terkait pemberitaan secara pidana tanpa berkoordinasi dengan Dewan Pers.

MoU ini menjadi tameng agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi tidak boleh langsung menggunakan hukum pidana untuk menyeret jurnalis ke penjara. Fungsi MoU adalah mencegah supaya orang tidak bisa langsung mempidanakan wartawan.

“Jika sebuah laporan masuk, polisi harus bertanya kepada Dewan Pers, apakah kasus tersebut masuk kategori sengketa pemberitaan atau tindak pidana murni,” katanya dalam agenda Capacity Building yang diselenggarakan KPw BI Lampung, di Gran Elty Krakatoa, Kalianda, Jumat, 10 Juli 2026.

Namun, ada syarat mutlak yang tak bisa ditawar: media tersebut harus berbadan hukum pers. Tanpa status hukum yang jelas sesuai mandat undang-undang, sebuah produk jurnalistik hanyalah tulisan biasa yang rentan diseret ke ranah pidana umum.

Lebih lanjut, Redaktur Utama Majalah Tempo itu mengatakan, perlindungan ini bukan cek kosong. Manan memberikan garis tegas antara “sengketa pemberitaan” dan “penyalahgunaan profesi”.

Ia menceritakan fenomena kelam di mana oknum wartawan menggunakan beritanya untuk memeras narasumber. Kasus nyata di Bali, di mana seorang wartawan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepolisian saat meminta uang untuk menghapus sebuah berita.

“Kalau ada unsur pemerasan, itu bukan lagi sengketa jurnalistik, melainkan tindak pidana murni. Dewan Pers tidak akan melindungi praktik-praktik seperti itu,” tegasnya. Dewan Pers akan menilai apakah yang diadukan adalah konten berita atau perilaku personal sang wartawan.

Persoalan teknis di lapangan juga menjadi sorotan tajam jurnalis Lampung. Seringkali, koordinasi antara kepolisian di tingkat bawah—mulai dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hingga unit Kriminal Khusus (Krimsus)—tidak berjalan mulus sesuai MoU.

Banyak laporan langsung masuk ke tahap penyelidikan tanpa melalui konsultasi ahli pers dari Dewan Pers.

Kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan transaksi “Restorative Justice” (RJ) yang tidak sehat.

Menanggapi hal ini, Manan mengakui adanya celah koordinasi yang harus ditambal dalam perpanjangan MoU mendatang, agar proses koordinasi dilakukan sejak tahap paling awal laporan diterima.

Memang diakuinya, lemahnya MoU ini masih kurang dalam sosialisasi yang dilakukan Dewan Pers dan Polri. Namun, kedepannya akan dibahas lebih lanjut untuk menutup celah-celah hukum yang dapat merusak kebebasan pers.

Terkait penggunaan “Hak Tolak” , Manan meluruskan bahwa hak tersebut adalah instrumen untuk melindungi identitas sumber informasi, bukan tiket gratis bagi wartawan untuk mangkir dari panggilan kepolisian sebagai saksi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *