Diduga Tipu Investor, Oknum PNS Lamtim Terbitkan PBG Palsu
LAMPUNG TIMUR–trust media id
Seorang warga Desa Giri Klopo Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur bernama Pijak Moko mengaku menjadi korban dugaan penipuan perizinan. Ia menyebut dokumen Persetujuan Bangunan Gedung PBG untuk usaha tempat hiburan yang diurusnya dua tahun lalu diduga palsu.
Pengakuan itu disampaikan Pijak Moko kepada media, Rabu 11 Juni 2026. Ia menjelaskan awalnya didatangi oknum Pegawai Negeri Sipil PNS yang bertugas di Dinas Perizinan Lampung Timur berinisial I. Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang untuk pengurusan izin.

“Waktu itu kami didatangi oknum PNS yang bertugas di dinas perizinan inisial I. Diminta uang sebesar Rp6,5 juta, lalu ditambah Rp2 juta,” jelas Pijak Moko.
Total uang yang diserahkan ke oknum tersebut mencapai Rp8,5 juta. Setelah dua tahun menunggu, Pijak Moko mengecek ke Dinas Perizinan Lampung Timur. Hasilnya mengejutkan.
“Tadi kami mengetahui surat persetujuan bangunan gedung itu palsu setelah diperiksa oleh pegawai di Dinas Perizinan Lampung Timur, dan mereka menyatakan PBG kami palsu,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perizinan Lampung Timur dan oknum PNS berinisial I belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.pihak media masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini ke instansi terkait untuk keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini menambah catatan panjang dugaan praktik percaloan perizinan di Lampung Timur. Masyarakat dan investor diharapkan melapor langsung ke instansi resmi agar tidak menjadi korban serupa. ( Red/tim)












