Pemilik Sanggar Kenui Tumbay di Sukadana Ancam Gugat Plagiat “Tari Bayuk di Unggak Ijan”

Pemilik Sanggar Kenui Tumbay di Sukadana Ancam Gugat Plagiat “Tari Bayuk di Unggak Ijan”

Pemilik Sanggar Kenui Tumbay di Sukadana Ancam Gugat Plagiat “Tari Bayuk di Unggak Ijan”

Lampung Timur trust media.id

Pemilik Sanggar Tari Kenui Tumbay, Aprizal, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan plagiat karya tari kreasi mereka berjudul “Bayu di Ungga Ijan” tanpa izin penciptanya.

“Kami sangat dirugikan. Karya ‘Bayuk di Unggak Ijan’ diciptakan dari nol, mulai dari ide, musik, kostum, properti, sampai gerak tari. Namun justru dipakai begitu saja tanpa seizin kami,” tegas Aprizal di Sukadana. Jum’at, (15/5/2026)

Sanggar Tari Kenui Tumbay yang dipimpin Aprizal berdiri sejak tahun 2017 di Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Sanggar ini tercatat resmi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, terdaftar dalam Akta Notaris Arif Hamidi Budi Santoso, S.H., serta memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor C-64/HT.03.01-TH.2000 tertanggal 25 Januari 2000.

Kantor sanggar beralamat di Jalan Ki Mas Putra, Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Aprizal menjelaskan bahwa sanggar yang dipimpinnya telah melahirkan banyak karya tari kreasi yang meraih prestasi dari tingkat kabupaten hingga nasional. Salah satu capaian teranyar adalah di ajang Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) di Jakarta pada November 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Sanggar Tari Sukadana berkolaborasi dengan siswa-siswi SMP Negeri 1 Sukadana. Karya “Tari Bayuk di Unggak Ijan”berhasil meraih Juara Harapan 2 tingkat nasional, setelah sebelumnya menjadi Juara 1 di tingkat Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi Lampung.

“Karya ini terinspirasi dari kearifan lokal Lampung Timur, khususnya komoditas lada yang menjadi salah satu andalan ekspor. Kami ingin mengangkat kekayaan lokal ke panggung nasional,” ujar Aprizal.

Masalah muncul ketika sanggar menemukan adanya penggunaan unsur-unsur khas “Tari Bayuk di Unggak Ijan” oleh pihak lain tanpa izin. Bentuk dugaan pelanggaran meliputi penggunaan musik pengiring, kostum, properti, hingga rangkaian gerak tari yang dinilai menyerupai karya asli.

Salah satu pihak yang disebut secara spesifik adalah sebuah SMA swasta di Lampung Utara, yakni SMA Hang Tuah.

“Kami menemukan bahwa ada sekolah dan bahkan sanggar lain yang memakai musik, kostum, dan gerak tari yang sangat mirip dengan karya kami. Mereka tidak pernah meminta izin, apalagi menyebut nama pencipta,” kata Aprizal.

Menurutnya, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil. Proses penciptaan tari, latihan, dan produksi memerlukan biaya, waktu, serta tenaga yang tidak sedikit.

“Bukan hanya soal uang, tetapi juga soal kehormatan dan penghargaan terhadap jerih payah seniman. Hak cipta itu harus dihormati,” ujarnya.

Aprizal menyatakan bahwa pihak sanggar sudah berusaha meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga melakukan plagiat, termasuk SMA Hang Tuah Lampung Utara. Namun, hingga kini ia menilai respons yang diterima belum memadai.

“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara baik-baik, tetapi tidak ada itikad yang jelas. Kalau ini terus diabaikan, kami siap membawa masalah ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah hukum bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya memberikan efek jera dan membangun budaya menghargai karya seni.

“Kami ingin kejadian seperti ini tidak terulang. Seniman daerah harus merasa terlindungi, bukan justru karyanya diambil begitu saja,” pungkas Aprizal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *