Press Release Kasus Penganiayaan Akibatkan Oge Meninggal Dunia, Pidana Seumur Hidup.
SINJAI, TrustMedia.Id — Kepala Satuan Reskrim Polres Sinjai menggelar Press Release kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Oge (31) meninggal dunia, kejadiannya di Dusun Manimpahoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai pada Minggu, (16/3/2025). Press Release bertempat di Mapolres Sinjai Kecamatan Sinjai Utara.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, S. Sos., SE., M. Si., MH, didampingi Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin, Kanit Pidum, Aiptu Abdul Waris memimpin langsung press release, Kamis, (20/3/2025).
Pada Press release tersebut Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, S. Sos., SE., M. Si., MH, mengungkapkan. Berdasarkan laporan polisi LPB/2/III/2025/SPKT Polsek Sinjai Tengah. Adanya Korban Meninggal Dunia An. Agus Purnama (AP) alias Oge, pelaku Abdul Karim (AK) Alias Kahar pada Minggu 16 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di dusun Manimpahoi Desa Saotengnga Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai.
Adapun Kronologi Kejadiannya, llk.Andi Mappaonang (AN) alias Onang yang merupakan teman dari llk.Agus Purnama (AP) alias Oge dan llk.Abdul Karim (AK) alias Kahar, pada Minggu (16/3/2025) sekira pukul 23.15 WITA datang kerumah llk.AP (almarhum Oge) yang berada di dusun Manimpahoi Desa Saotengnga untuk bermain game slot.
Tak lama, kemudian sekitar 15 menit datanglah llk.AK (Kahar) sambil membawa senjata tajam jenis kujang mengetuk pintu dan di bukakan oleh llk. AN langsung masuk ke kamar llk. AP (Oge) lalu meminta sabu kepada AP (Oge) “elokka massabu-sabu sabu” (Saya mau sabu-sabu), namun Llk AP berkata “Tidak ada”. Namun di lanjutkan Llk. KH berkata”engka-engka anunnu (Ada..ada.. punyamu).
Akhirnya mereka berdua cekcok. Dan sang ibu AP mendengar dan datang ke kamar mengingatkan agar tidak ribut. Saat itu juga, Pelaku KH sempat mengeluarkan kujangnya dan mengancam Ibu korban, AP (Oge).
Lanjut di sampaikan Kasat Reskrim Sinjai, Andi Rahmatullah. Karena Cekcok, kemudian Llk. AN menarik pelaku KH keluar rumah, lalu KH menuju warung kopi (Warkop) yang berada dekat dari rumah Korban AP. AN kembali kerumah AP untuk mengambil Hp nya yang tertinggal. AP (Oge) masih tetap di rumah.
Sekitar 10 menit kemudian, Pelaku KH kembali mendatangi rumah korban dengan membawa kujangnya. Tiba di depan rumah AP, Llk. AN (Onang) menghalangi pelaku KH untuk masuk. Namun pelaku KH beralasan meminta maaf sehingga Llk. AN mengizinkan masuk dan langsung memasuki kamar korban AP (Oge). Dan mengatakan “waseng elokko di gajang ?” (ku kira mauko di tikam?) Kata pelaku KH sambil memegang kujangnya. Korban Oge pun keluar berdiri tetapi pelaku langsung menusuk dada bagian kiri korban Oge sebanyak satu kali, korban pun berteriak saya di tikam.
Llk. AN memegang Pelaku KH dan menariknya keluar kejalanan. Korban Oge berlari keluar rumah sambil berteriak bahwa dia telah di tikam KH. sekitar 100 meter dari rumahnya korban pun terjatuh ditengah jalan tepatnya di depan warung kopi milik Sufran. Di bantu oleh penghuni warkop korban di bawa ke puskesmas Manimpahoi yang juga tidak jauh dari lokasi jatuhnya korban AP (Oge).
Sesampainya di PKM Manimpahoi kurang lebih 5 menit korban di nyatakan meninggal dunia. Pelaku KH setelah kejadian, melarikan diri dengan meminjam motor Mio Sporty Putih milik M di dusun Manimpahoi Desa Saotengnga.
Dari hasil penyelidikan, fakta: Benar Llk KH telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban AP (Oge) meninggal dunia di Dusun Manimpahoi Desa Saotengnga Kecamatan Sinjai Tengah.
Penyidik menetapkan tersangka dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,”Jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah S. Sos., SE., M. Si., MH, mengatakan kami akan melaksanakan penanganan secara profesional dan akuntabel terhadap masyarakat.
“Diharapkan mulai saat ini tidak ada lagi yang melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat meresahkan aktivitas masyarakat, dan saya himbau yang menjual minuman keras *”berhenti menjual sekarang”*, karena maraknya kejadian kriminal di akibatkan penggunaan minuman keras,”Tegasnya.
Barang bukti berupa selembar baju kaos warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam dan sebilah senjata tajam jenis kujang berwarna kuning kecoklatan di lakukan penyitaan di Rappokalling Makassar.
Melalui kerjasama Unit DitResmob Polda Sulawesi Selatan dan Tim Resmob Polres Sinjai, Akhirnya berhasil menangkap pelaku Kahar di Pao-Pao Kabupaten Gowa. Dan saat ini sudah di tahan di Mapolres Sinjai.
Red-Tri.












