Kabupaten Bekasi, Trustmedia.id– Heboh melanda Kantor Desa dan Kantor BPD Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, setelah disegel oleh orang tak dikenal (OTK) pada pagi ini, Rabu (24/01/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penyegelan tersebut diduga menjadi dampak dari arogansi Kades Pantai Hurip yang menonaktifkan belasan perangkat desa. Pintu tralis kaca terlihat digembok dan bertuliskan tangan ‘Penyegelan Kantor Desa Pantai Hurip’, mengakibatkan terganggunya pelayanan publik di lokasi tersebut.
Asim, Wakil Kepala Desa, menyatakan keterkejutannya bersama dua pegawai lainnya saat tiba di kantor desa dan menemukan pintu dalam kondisi tertutup dan digembok oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Saya datang sudah digembok (disegel). Bisa saja saya bongkar, tapi nanti hilang jejak siapa yang yang menyegelnya,” kata Asim.
Dia berharap aparat kepolisian dapat mengusut kasus penyegelan ini karena dapat mengganggu pelayanan di Desa Pantai Hurip.
“Ini jelas menganggu pelayanan warga, terutama besok ada tugas pelatihan bimtek KPPS mendekati pemilu dan pelantikan,” ujarnya.
Meski belum dapat memastikan kaitannya dengan penonaktifan 12 pegawai Desa Pantai Hurip, Asim berharap kasus ini dapat segera diusut oleh pihak berwenang.

“Kami belum bisa memastikan hal itu. Biarlah pihak kepolisian yang mencari pelaku penyegelan kantor desa ini,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota BPD Desa Pantai Hurip, Sanusi, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan diskusi dan akan segera musyawarah dengan berbagai pihak untuk memahami duduk permasalahannya.
“Kita masih akan melakukan musyawarah untuk mengetahui duduk permasalahannya, akan kita urai dulu,” kata Sanusi.
Ia menegaskan bahwa masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah kasus ini berhubungan dengan penonaktifan belasan perangkat desa atau permasalahan lain.
“Pada kasus kemarin yang pencopotan perangkat desa, kan belum selesai tuh. Oleh karena itu, kita akan mencoba menyelesaikan sesegera mungkin,” tandasnya.
Sebelumnya, 12 perangkat Desa Pantai Hurip diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Suwandi pada tanggal 5 Januari 2024 tanpa alasan pasti. Kejadian ini menyusul pemberitaan terkait judi dan miras yang melibatkan kades di wilayah tersebut, yang membuat opini publik meragukan kinerja kepemimpinan Suwandi. 12 perangkat desa tersebut menuntut keadilan dan mendesak agar Kades Suwandi dicopot dari jabatannya. (RED/014.2024/ACEP(KONTRIBUTOR)/PERWAKILAN/081311663908)












