Warga Desa Kedung Pengawas Keluhkan Pemasangan Tiang Jaringan Internet Tanpa Izin dan Tanpa Musyawarah

Warga Desa Kedung Pengawas Keluhkan Pemasangan Tiang Jaringan Internet Tanpa Izin dan Tanpa Musyawarah

Kabupaten Bekasi, Trustmedia.id– Pemasangan tiang jaringan internet di Kp. Kedaung Rw 001, Kadus 01 Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, diduga terjadi tanpa izin dan tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan Rw setempat. Hidayat, seorang warga setempat, menyampaikan keberatannya terhadap pemasangan tiang yang telah berdiri tanpa pemberitahuan sebelumnya, Sabtu 16/12/2023.

“Tiang sudah berdiri di depan rumah, seharusnya ada musyawarah terlebih dahulu, jangan asal menanam tiang tanpa izin dari pemilik halaman rumah,” ungkapnya.

Hidayat mengecam ketidaksetujuan dan meminta agar tiang yang sudah dipasang oleh pelaksana kegiatan dicabut.

“Saya tidak ingin tahu, harus mencabut tiang yang sudah tertanam; mudah-mudahan mereka tidak sembarangan dalam memasang tiang tanpa musyawarah,” tandasnya.

Pendapat serupa diungkapkan oleh tokoh pemuda setempat, Aang, yang menyatakan kepada Trustmedia.com bahwa pemasangan tiang di Desa Kedung Pengawas harus dipertanyakan mengenai izin dan musyawarah dengan warga yang terdampak.

“Harus memastikan izin, tunjukkan izin jika sudah diurus, jangan sembarangan menanam tiang. Saya meminta kepada pihak pelaksana kegiatan untuk berdialog dengan warga yang terkena dampak pemasangan tiang, dan tentu saja, harus menunjukkan izin yang telah diperoleh,” tegasnya.

Aang menekankan bahwa peraturan pemasangan tiang jaringan internet telah diatur dengan jelas dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi. Ia menyoroti pentingnya persetujuan antara penyelenggara telekomunikasi dan pemilik tanah atau bangunan, sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut. Aang juga menunjukkan Pasal 15 UU tersebut yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi atas kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian. (RED/30.004/ACEP(Kontributor)/PERWAKILAN/081311663908)